Advertisement
Ekonomi Lesu, Puluhan Karyawan Sebuah Hotel di Sragen Terkena PHK
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN – Lesunya bisnis perhotelan selama pandemi Covid-19 memakan korban. Sebanyak 23 karyawan menjadi korban pemutusan hubungan kerja alias PHK dari sebuah hotel di Sragen.
Informasi yang dihimpun JIBI/Solopos dari Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, jumlah karyawan yang menjadi korban PHK di Sragen sebelum Lebaran ada 1.392 orang. Sementara jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 128 orang.
Advertisement
Selain itu, terdapat 101 karyawan yang tidak diperpanjang masa kerjanya setelah durasi kontrak habis. Sejumlah kebijakan yang tidak menguntungkan bagi pekerja itu diambil perusahaan dalam rangka mengurangi kerugian yang lebih besar akibat pandemi Covid-19.
Sebuah perusahaan tekstil di Purwosuman Sragen menjadi penyumbang karyawan yang di PHK terbesar di Sragen. Di pabrik ini terdapat lebih dari 800 karyawan yang di PHK.
Pandemi Covid-19 membuat perusahaan tekstil itu benar-benar tiarap. Proses produksi barang di perusahaan itu terganggu karena pemerintah mengharuskan penerapan physical distancing.
Pengiriman bahan baku juga terhambat sehingga target produksi tidak tercapai. Bukan hanya itu, perusahaan tekstil ini juga kesulitan mendapatkan suku cadang dan memasarkan produk selama pandemi.
Dua pekan setelah Lebaran, gelombang PHK akibat pandemi Covid-19 ternyata belum berakhir. Hingga Senin (8/6/2020), jumlah karyawan yang menjadi korban PHK di Bumi Sukowati terus bertambah.
“Jumlah [korban] PHK ada 1.415 orang dan yang dirumahkan ada 128 orang. Ada penambahan dari perusahaan perhotelan di Sragen, yang di-PHK ada 23 orang,” jelas Sekretaris Disnaker Sragen, Afif Ajiputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement