Prabowo Siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri dan Panglima TNI
Prabowo akan memberi Bintang Mahaputera kepada Kapolri Listyo Sigit dan Panglima TNI Agus Subiyanto atas kinerja dan kepemimpinan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, TEMANGGUNG - Seorang ayah bernama Aji Firmansyah (AF) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran anaknya sendiri ALF, 12. Polres Temanggung akhirnya menetapkan Aji Firmansyah (AF) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sebagai tersangka pembakaran terhadap anaknya ALF 12.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, dan barang bukti yang kami dapatkan, AF sebagai ayah kandung korban kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Senin (8/6/2020).
Kejadian pada tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa berlebaran dan oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi COVID-19.
Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata luweh (biarin). Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jeriken untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.
Selanjutnya, tersangka menyalakan api dengan korek api sambil mengatakan, "Tak obong kowe (saya bakar kamu) ojo ngeyel wae (jangan membantah terus)."
Kata-kata itu dengan maksud untuk menakut-nakuti anaknya agar tidak pergi atau melawan nasihat ibunya.
Namun, menurut pengakuannya, tiba-tiba api menyambar ke bensin sehingga membakar tubuh korban.
Setelah api menyambar ke korban, tersangka bingung, lalu ke belakang mengambil air dengan ember karena terburu-buru airnya malah tumpah.
Selanjutnya, tersangka berupaya mematikan api di tubuh korban dengan merangkul anaknya agar apinya padam.
Karena apinya belum padam, dia keluar rumah dan warga datang membantu menyiramkan air ke tubuh korban.
Setelah api padam, warga membawa korban yang mengalami luka bakar sekitar 90 persen dan ayahnya yang juga mengalami luka bakar ke RSUD temanggung.
Namun, oleh RSUD Temanggung ALF dirujuk ke RS Sardjito. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia di RS Sardjito Yogyakarta.
Ali menyampaikan motif pelaku membakar korban karena kesal terhadap anaknya yang tidak mau mengikuti nasihat orang tua.
Pasalnya, sehari sebelumnya korban sudah diingatkan untuk tidak pergi, tetapi anak tersebut tetap pergi.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu jeriken, satu set kursi sudut warna hijau, sepeda motor Yamaha Vega, 2 buah korek api gas , pakaian korban, dan pakaian tersangka yang terdapat bekas terbakar.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 saksi.
Ali menyebutkan tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena mangalami luka bakar yang cukup parah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Prabowo akan memberi Bintang Mahaputera kepada Kapolri Listyo Sigit dan Panglima TNI Agus Subiyanto atas kinerja dan kepemimpinan.
Primbon Jawa menyebut Minggu Wage menjadi hari pantangan bagi weton Kamis Legi dan Kamis Pahing untuk acara penting.
Tanggal 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional, Hari Hipertensi Sedunia, dan Hari Telekomunikasi Sedunia. Berikut maknanya.
Beragam acara seru digelar di Jogja Minggu 17 Mei 2026, mulai wisata budaya, pameran seni, pesta buku hingga expo kendaraan listrik.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa