Advertisement
Kemenhub Tunggu dari SE Gugus Tugas Terkait Penerapan New Normal Transportasi
Gedung Kementerian Perhubungan. - Dok. Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menantikan surat edaran baru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal kriteria dan syarat penumpang bepergian di masa transisi pandemi virus corona.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya melalui Permenhub No.25/2020 mengatur pengendalian pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik dan berlaku hanya sampai 7 Juni 2020.
Advertisement
"Gugus Tugas akan menerbitkan surat edaran sebagai pengganti SE No. 4 dan 5 tadi, dan ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru," jelasnya, Senin (8/6/2020).
Kemudian, ada SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas yang mengatur kriteria dan syarat orang yang masih boleh bepergian saat ada larangan mudik. Artinya, soal kriteria dan syarat penumpang, Kemenhub merujuk pada SE tersebut. Lalu SE diperpanjang dengan SE No. 5/2020 yang berlaku sampai 7 Juni 2020.
Berhubung masa berlaku baik aturan Kemenhub maupun surat edaran dari Gugus Tugas telah berakhir, Kemenhub masih menantikan Surat Edaran baru dari Gugus Tugas untuk memenuhi persyaratan dan kriteria bagi penumpang di sektor transportasi.
Dengan demikian, terangnya, terkait pengendalian transportasi di masa transisi kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 sedang disusun oleh Kemenhub.
"Kita tunggu saja ya. Koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kementerian/Lembaga terkait," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Malware MacSync Stealer Tembus Keamanan Resmi macOS
- Makna Nama Putri Ketiga Ahok: Regina Welasih Purnama
- Motor Asli MotoGP 2020 Aleix Espargaro Siap Dilelang 2026
- Daftar Lengkap 43 Kajari Baru Hasil Mutasi Kejagung
- Daftar Lengkap Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
- 10 Negara Paling Menyedihkan di Dunia 2024 Versi HAMI
- Banjir dan Longsor Meluas, California Dilanda Badai Ekstrem
Advertisement
Advertisement




