OPINI: Panas Ekstrem, Bencana Sunyi yang Menggerus Ekonomi
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyatakan siap melakukan pembicaraan dengan Jaksa Pengacara Negara guna menentukan langkah hukum lebih lanjut perihal gugatan terkait dengan pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada pertengahan 2019 lalu.
Namun demikian, kata Johnny, menurut informasi yang dia terima, amar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet.
"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitun penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," kata Johnny, Kamis (4/6/2020).
Dia menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah dalam pemblokiran internet di Papua dilakukan untuk kepentingan negara dan bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok teretentu.
"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," tambahnya.
Adapun, sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus bersalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam kasus pemutusan jaringan internet di Papua dan Papua Barat yang terjadi pada Agustus - September 2019.
Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Adapun, pihak tergugat I adalah Presiden Joko Widodo dan tergugat II mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Selanjutnya, dari sisi penggugat adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diwakili oleh Abdul Manan dkk; dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) diwakili oleh Damar Juniarto dkk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
OpenAI meluncurkan mode belajar di ChatGPT yang membantu pelajar memahami materi secara bertahap dengan metode Socrates.
Pemkot Pekalongan mempertahankan opini WTP dari BPK RI untuk LKPD 2025. Capaian ini menjadi WTP ke-11 berturut-turut sejak 2015 meski di tengah tantangan bencan
Juara Piala Dunia ternyata tidak bisa membawa pulang trofi asli. FIFA hanya memberikan replika resmi, sementara trofi asli tetap disimpan di Swiss.
Pemkab Bantul akan menerapkan pajak restoran dan kafe sebesar 10 persen mulai September 2026. Pelaku usaha masih dalam tahap pendataan.
Sensus Ekonomi 2026 mulai digelar di Batang. Sebanyak 825 petugas mendata seluruh usaha dan rumah tangga untuk dasar pembangunan 10 tahun ke depan.