Advertisement
2 Orang Penjual Tanaman Langka via Online Ditangkap Petugas KLHK
Tanaman hias
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkap praktik perdagangan ilegal tumbuhan dilindungi. Adapun penjualannya dilakukan secara daring atau online.
Sebanyak dua orang berhasil diamankan tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari Ditjen Gakkum dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, pada Rabu, 27 Mei 2020. Mereka yakni RB (23) dan MT (32).
Advertisement
Keduanya ditangkap bersama barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), satu paket Sonerila, satu paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, dan Alokasia silver. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Diketahui, kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat terancam punah.
Berdasarkan hasil penyidikan, RB dan MT adalah pemasok AC, seorang pemilik nursery di Taiwan yang menjual berbagai jenis kantong semar dari berbagai negara di Asia Tenggara. AC sendiri pernah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Komunitas Suara Pelindung Hutan sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.
Dari pengakuan kedua pelaku, tumbuhan dilindungi tersebut dijual kepada AC seharga Rp500.000 per pokok. Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2017 dengan mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam, kemudian menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.
Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan ini pertama kalinya Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. "Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi," ujarnya dalam keterangan resminya Jumat (29/5/2020).
Adapun penyidik KLHK saat ini telah menetapkan RB sebagai pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT diperiksa sebagai saksi. Keduanya telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 27 Maret 2026
- Wisata Sleman Ramai, Tapi Hunian Hotel Belum Maksimal
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
Advertisement
Advertisement








