Advertisement

Modus Pelanggaran Mudik Temuan Kemenhub

Rio Sandy Pradana
Jum'at, 22 Mei 2020 - 23:37 WIB
Budi Cahyana
Modus Pelanggaran Mudik Temuan Kemenhub Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Menurut data Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan jalan tol selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sebesar 42% - 60 %. ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menemukan sejumlah modus yang digunakan masyarakat untuk melanggar larangan mudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengaku telah memperketat pengawasan transportasi menjelang hari raya Idul Fitri pada arus mudik dan hingga arus balik. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dengan tegas melarang mudik.

Advertisement

"Hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan," kata Adita dalam siaran pers, Jumat (22/5/2020).

Dia menyebutkan beberapa modus pelanggaran antara lain, mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, kata dia, Menhub Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.

Pihaknya menjelaskan pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub No. 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020, fase pada saat Idulfitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase pasca Idulfitri pada 26 Mei-1 Juni 2020.

Adita menuturkan pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara, diantaranya menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala.

“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement