Advertisement
Modus Pelanggaran Mudik Temuan Kemenhub

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menemukan sejumlah modus yang digunakan masyarakat untuk melanggar larangan mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengaku telah memperketat pengawasan transportasi menjelang hari raya Idul Fitri pada arus mudik dan hingga arus balik. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dengan tegas melarang mudik.
Advertisement
"Hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan," kata Adita dalam siaran pers, Jumat (22/5/2020).
Dia menyebutkan beberapa modus pelanggaran antara lain, mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, kata dia, Menhub Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.
Pihaknya menjelaskan pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub No. 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020, fase pada saat Idulfitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase pasca Idulfitri pada 26 Mei-1 Juni 2020.
Adita menuturkan pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara, diantaranya menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala.
“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement