27 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Kampung Bahari, Ini Temuannya
Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan Kampung Bahari. Polisi menyita sabu, ganja, ekstasi, mesin cetak pil, dan senjata api.
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2020). /ANTARA FOTO-M Agung Rajasa
Harianjogja.com, BOGOR-- Habib Bahar bin Smith langsung mengikuti pemeriksaan rapid test Covid-19 saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Reynhard Silitong.
"Pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang," kata Silitonga, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar juga ditempatkan di sel khusus tersendiri di Lapas Gunung Sindur. Tanpa bersama narapidana lainnya.
Habib Bahar kembali dijemput dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB dikediamannya. Habib Bahar dianggap telah melanggar sejumlah aturan dalam pembebasan bersyaratnya melalui program asimilasi.
Sehingga izin pembebasan bersyarat Habib Bahar resmi dicabut, oleh Ditjen PAS pada Selasa (19/5/2020). Setelah dalam pengawasan dan pembimbingan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor, Habib Bahar melanggar aturan-aturan khusus.
Padahal, Habib Bahar sebelumnya pada Sabtu (16/5/2020) baru dibebaskan dari Lapas Klas II a Cibinong, Bogor.
Habib Bahar dinyatakan telah membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan bersyaratnya.
Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.
Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid di Indonesia.
"Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya," ucap Silitonga.
Maka dari itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan Kampung Bahari. Polisi menyita sabu, ganja, ekstasi, mesin cetak pil, dan senjata api.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 2 November 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
KONI Gunungkidul membuka penjaringan ketua periode 2026-2030. Pendaftar harus berusia minimal 30 tahun dan mendapat dukungan sekitar 15 pengkab.
Simak syarat dan biaya perpanjangan SIM A dan C di Gunungkidul pada November 2026, termasuk tarif PNBP dan dokumen yang harus disiapkan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 November 2026 tersedia 15 kali keberangkatan. Simak jadwal 13 stasiun dan tarif Rp8.000.