Advertisement
Amazon, Spotify, & Netflix Wajib Setor PPN per 1 Juli atau Akan Diblokir
Netflix - Bloomberg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Para penyedia platform digital yang menjual barang tak berwujud ke konsumen Indonesia wajib memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platfom digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.
Penegasan soal penunjukkan wajib pungut ini tampak dalam PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan & penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods. Ketentuan ini bakal diterapkan mulai 1 Juli 2020.
Advertisement
Adapun, jika merujuk ke penjelasan beleid tersebut, ada tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai wajib pungut. Pertama, penjual barang atau jasa dari luar negeri. Penjual jasa dari luar negeri tersebut bisa ditetapkan sebagai wajib pungut jika menjualnya langsung ke konsumen domestik.
Kedua, platform
Direktur Penyuluhan Pelayanan & Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa, penerbitan ketentuan tersebut merupakan turunan dari Perppu No.1/2020 terkait kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi Corona dari aspek perekonomian maupun stabilitas sistem keuangan.
Yoga juga menambahkan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Perppu itu, tiga pihak baik yang berada di luar negeri maupun luar negeri seperti yang sudah disebut di atas, wajib memungut, menyetor & melaporkan PPN atas penjualan barang virtual.
“Nah di dalam Perppu juga disebutkan bahwa mereka juga bisa menunjuk pihak lain di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban pemungutan tersebut,” kata Yoga kepada Bisnis, Jumat (15/5/2020).
Kendati demikian, pemerintah tak sembarang menunjuk PPMSE sebagai wajib pungut. Penunjukkan sebagai wapu ini tetap didasarkan pada sejumlah kriteria misalnya nilai transaksi dengan pembeli barang di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Adapun, beleid yang mulai diundangkan sejak 5 Mei 2020 itu, juga membagi barang atau jasa kena pajak tak berwujud yang dijadikan obyek PPN dibagi dalam sejumah kategori diantaranya penggunaan barang virtual terkait hak cipta seperti karya sasatra, merek dagang, hingga seni.
Termasuk dalam cakupan kebijakan ini adalah penggunaan hak film gambar hidup, film atau pita video untuk siaran televisi, hingga pita suara untuk siaran radio.
Yoga memastikan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan kebijakan sesuai dengan yang diamanatkan Perppu No.1/2020. Apalagi, dalam beleid yang sempat menui polemik & kritik dari berbagai macam pihak ini, ada klausul yang memberikan kewenangan bagi Menkominfo untuk memutus akses atau blokir apabila PPMSE baik asing maupun dalam negeri tidak patuh.
“Tetapi, tentunya dengan mekanisme teguran terlebih dahulu. Kita juga sudah berdiskusi dengan para perwakilan PPMSE luar negeri, kemenkominfo, & perbankan. Kita yakin akan berjalan dengan baik,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raperda KTR Kulonprogo Tuai Pro Kontra Radius Jual Rokok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gugat Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia
- Layanan Pajak Akhir Pekan Dibuka KPP DIY, Ini Jadwal Lengkapnya
- OTT KPK di Banten, Lima Orang Diamankan Masih Diperiksa
- Pekerja Musik Yogyakarta Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
- XL Ultra 5G+ Resmi Hadir di Enam Kota-Kabupaten Jateng dan DIY
- Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
- Elon Musk Blokir Akun Grimes di Tengah Sengketa Hak Asuh Anak
Advertisement
Advertisement




