Advertisement
Ada Pandemi Covid-19, Pasar Tradisional Dianjurkan Beroperasi
Sejumlah pedagang menunggu pembeli di Pasar Bandung Kimpling, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (2/5 - 2020). Pemerintah Kota Tegal menata para pedagang di lima pasar dengan menerapkan jaga jarak 1 meter antarpedagang sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid/19. /ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di masa pandemi Corona, aktivitas masyarakat dibatasi. Pemerintah dan sejumlah pihak terkait bersepakat untuk tetap mengizinkan pasar tradisional beroperasi.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kepala BNPB, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Komisi VI DPR RI melalui telekonferensi pada Sabtu (5/2/2020).
Advertisement
Mendag Agus mengatakan Covid-19 telah berdampak pada sektor perdagangan, baik penurunan daya beli masyarakat maupun melemahnya transaksi dagang di pasar rakyat maupun dan ritel modern.
"Berbagai upaya tetap berdoa dan ikhtiar untuk kesehatan para pedagang dan pembeli, namun di sisi lain pasar rakyat diharapkan tetap beroperasi dengan mengedepankan kebersihan pasar, pedagang dan pembeli, menerapkan physical distancing, serta mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, agar dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Tujuannya menjaga keberlanjutan penyaluran hasil pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus memastikan ketersediaan, keterjangkauan harga, dan kelancaran distribusi barang, serta memenuhi kebutuhan pokok warga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kemendag akan bekerjasama dengan Kemendagri, BNPB dan Satuan Tugas di Daerah, pemerintah propinsi dan kota serta Assosiasi terkait dalam memonitor pasar rakyat yang bersih dan higienis beroperasi.
Agus Suparmanto menegaskan kembali kepada Ketua Asosiasi pemerintah Kota seluruh Indonesia dan Ketua Apkasi agar masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten, kota serta desa tetap mengijinkan pasar rakyat buka dan berjualan dengan mematuhi protokol keselamatan yang ditetapkan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Covid-19, dengan tujuan memenuhi ketersediaan barang pokok dan penting bagi masyarakat dengan harga yang stabil.
Kemendag mendorong pemerintah propinsi/kota melakukan inovasi dalam operasional pasar rakyat di masa pandemi, seperti mengatur jam buka dan jumlah pedagang secara bergiliran, menggunakan sistem pesan antar barang melalui media sosial, seperti whatsapp, facebook, IG, sebagaimana telah dilakukan pengelola pasar di DKI Jakarta, Purbalingga, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Denpasar.
"Bekerjasama dengan aplikasi tranportasi online, seperti Go-Jek dan Grab. Membuka pasar dengan menutup ruas jalan serta mengatur jarak pedagang sesuai protokol Covid-19, seperti contoh yang dilakukan pemerintah daerah kota Salatiga," pungkas Agus Suparmanto.

Berikut ketentuan pelaksanaan pasar rakyat selama pandemi Covid-19
1. PNPB akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 terkait dengan pasar rakyat dengan ketentuan:
a. Interaksi antara pedagang dan pembeli.
b. Wajib menggunakan masker, face shield, sarung tangan, dan penyediaan tempat cuci tangan.
c. Standar kebersihan berkala menggunakan disinfektan dan membersihkan lapak/kios.
d. Mengoptimalkan ruang terbuka untuk berjualan apabila diperlukan.
e. Pembatasan jumlah pengunjung dengan memperhatikan jaga jarak fisik.
f. Jam operasional pasar diserahkan kepada pemda.
2. Pemerintah pusat dan daerah menjaga pasokan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
3. Pemda melakukan sosialisasi dan monitoring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
- Hari Ke-10, Jenazah WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam Ditemukan
Advertisement
Bangunan Bergeser, SDN Kokap Kulonprogo Belajar di Tenda
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Gelombang Protes Iran Tewaskan 20 Orang, 1.000 Ditangkap
- Kadispenad Jelaskan Bentrokan TNI AD-Brimob di Buton Selatan
- Jogo Margo DIY Adukan Status Pegawai ke DPRD, Tuntut Jalur Afirmasi PP
- Gaji UMR Cepat Habis, Ini Strategi Atur Keuangan 2026
- Starting XI Kendal Tornado FC vs PSS, Super Elja Tanpa 2 Pemain Asing
- Experience Economy Diprediksi Menguat, Jogja Punya Modal Besar
- Warga Titip Sampah ke Pasar di Kulonprogo, Volume Melonjak 20 Persen
Advertisement
Advertisement



