Advertisement
Mulai 3 Mei 2020, Lion Air Group Batal Terbang
 Ilustrasi Lion Air - Ist/Lion Air
                Ilustrasi Lion Air - Ist/Lion Air
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group menunda operasional jadwal penerbangan dengan perizinan khusus (exemption flight) yang semula direncanakan mulai Minggu, 3 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan penundaan ini berlaku untuk tiga maskapai di bawah Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID).
Advertisement
“Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN),” kata Danang lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).
Sebelumnya, Lion menyatakan telah mengantongi perizinan untuk rencana layanan operasional dengan perizinan khusus pada rute domestik yang akan dimulai Minggu (3/5/2020)
Dia menjelaskan, penundaan itu terjadi karena pihaknya perlu melakukan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif. “Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).”
Lebih lanjut, Danang menuturkan Lion Air Group terus berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.
“Tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”,” kata dia.
Selain itu, penerbangan dengan izin khusus ini juga dilakukan untuk beberapa tujuan penerbangan lain seperti:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3 Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
 
    
        Gegara Main Judi Online, Penerima Bansos di Kulonprogo Diblokir
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Ingatkan Polisi Harus Sigap, Jangan Ego Sektoral
- Sleman Buka Trayek Baru Angkutan Umum, Ada Maguwoharjo-Pakem
- Partisipasi Pemilos Kulonprogo 2025 Naik, 25.998 Siswa Berpartisipasi
- Terima Suap Miliaran Rupiah, 3 Hakim Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara
- Geledah Rumah Eks Sekjen Kemenaker, KPK Sita Mobil
- Kuota Penonton PSS Sleman vs Persipura Ditambah Jadi 13 Ribu Orang
- Purbaya Jelaskan Tujuan Penerbitan PP 38 Tahun 2025
Advertisement
Advertisement





















 
            
