Advertisement
Mulai 3 Mei 2020, Lion Air Group Batal Terbang
Ilustrasi Lion Air - Ist/Lion Air
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group menunda operasional jadwal penerbangan dengan perizinan khusus (exemption flight) yang semula direncanakan mulai Minggu, 3 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan penundaan ini berlaku untuk tiga maskapai di bawah Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID).
Advertisement
“Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN),” kata Danang lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).
Sebelumnya, Lion menyatakan telah mengantongi perizinan untuk rencana layanan operasional dengan perizinan khusus pada rute domestik yang akan dimulai Minggu (3/5/2020)
Dia menjelaskan, penundaan itu terjadi karena pihaknya perlu melakukan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif. “Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).”
Lebih lanjut, Danang menuturkan Lion Air Group terus berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.
“Tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”,” kata dia.
Selain itu, penerbangan dengan izin khusus ini juga dilakukan untuk beberapa tujuan penerbangan lain seperti:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3 Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Raup Investasi Rp401 Triliun dari Jepang, Seskab: RI Magnet Dunia
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
Advertisement
Advertisement







