Advertisement

Kasus Suap Jabatan di Kemenag Jatim, MA Perintahkan KPK Bebaskan Romahurmuziy Hari Ini

Newswire
Rabu, 29 April 2020 - 21:37 WIB
Nina Atmasari
Kasus Suap Jabatan di Kemenag Jatim, MA Perintahkan KPK Bebaskan Romahurmuziy Hari Ini Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6/2019). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dari rumah tahanan.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Advertisement

Rommy rencananya dikeluarkan dari rutan KPK pada hari ini.

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespon dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.

Namun dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Rommy telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT. DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.

Sebelumnya, KPK menyatakan alasan mengajukan kasasi adalah karena Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya yaitu terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Rommy tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Rommy padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail juga mengatakan Rommy mengajukan kasasi ke MA.

Kasasi tersebut bertujuan agar kliennya itu dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement