Advertisement
Jangan Di-PHK, Menaker Minta Pengusaha Kembali Pekerjakan Karyawan Usai Pandemi Covid-19
Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha agar tidak terjadi PHK dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Cara yang bisa dilakukan, mungkin dengan meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji.
Advertisement
"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji, ya dicoba dululah langkah itu," demikian ujarnya.
Ida mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid-19.
"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rezeki, anak-anak yang di-PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini," sambung Ida, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta Rabu (22/4/2020).
"Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan, karena industri industri itu terkait dengan hajat hidup orang banyak. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol Covid-19 di tempat kerja. Kami tetap awasi standar K3 (keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja)-nya dengan ketat sekali. Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya, " lanjutnya.
Ida mengungkapkan data terbaru Kemnaker per-21 April, jumlah pekerja total ada 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal dari 116.370 perusahaan yang terdampak Covid-19.
Jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan, sedangkan yang di-PHK adalah dari 41.236 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 241.431 orang.
"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau UMKM," tutup Menaker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Imigrasi Filipina Ungkap Jejak Pelaku Penembakan Massal di Australia
- Bupati Bener Meriah Bantah Isu 80 Ton Bantuan Korban Bencana Hilang
- BNPB Catat 147 Ribu Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera
- RTD Jogja Soroti Tantangan Tata Kelola Superholding Danantara
- Serahkan KIP di UST, Titiek Dorong Ekosistem Pembelajaran Adaptif
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Rabu 17 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





