Advertisement

Jangan Di-PHK, Menaker Minta Pengusaha Kembali Pekerjakan Karyawan Usai Pandemi Covid-19

Newswire
Kamis, 23 April 2020 - 12:07 WIB
Nina Atmasari
Jangan Di-PHK, Menaker Minta Pengusaha Kembali Pekerjakan Karyawan Usai Pandemi Covid-19 Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha agar tidak terjadi PHK dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Cara yang bisa dilakukan, mungkin dengan meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji.

Advertisement

"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji, ya dicoba dululah langkah itu," demikian ujarnya.

Ida mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid-19.

"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rezeki, anak-anak yang di-PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini," sambung Ida, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta Rabu (22/4/2020).

"Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan, karena industri industri itu terkait dengan hajat hidup orang banyak. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol Covid-19 di tempat kerja. Kami tetap awasi standar K3 (keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja)-nya dengan ketat sekali. Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya, " lanjutnya.

Ida mengungkapkan data terbaru Kemnaker per-21 April, jumlah pekerja total ada 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal dari 116.370 perusahaan yang terdampak Covid-19.

Jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan, sedangkan yang di-PHK adalah dari 41.236 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 241.431 orang.

"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau UMKM," tutup Menaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement