Advertisement
Polri Catat Ada 27 Mantan Napi Program Asimilasi Kembali Lakukan Kejahatan
 Ilustrasi.  - Freepik
                Ilustrasi.  - Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengambil kebijakan membebaskan puluhan ribu narapidana sebagai dampak pandemi Corona. Namun, Polri mencatat ada 27 eksnarapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi telah ditangkap kembali karena mengulangi kasus yang sama.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa 27 orang mantan narapidana tersebut sudah diamankan oleh masing-masing Kepolisian Daerah sesuai locus delicti atau lokasi peristiwa kriminalitas itu terjadi.
Advertisement
"Dari total 38.822 narapidana yang dibebaskan itu, ada 27 orang mantan narapidana yang berulah lagi dan berbuat kriminal," tutur Listyo, Selasa (21/4/2020).
Listyo mengatakan tindak pidana umum yang telah dilakukan para mantan narapidana itu beragam mulai dari pencurian dengan kekerasan, begal motor, hingga pelecehan seksual.
"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor dan curas serta satu pelecehan seksual," kata Listyo.
Listyo menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas para pelaku kejahatan terutama eksnapi yang kembali berulah selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- PHK Kian Marak, Buruh Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
- Trump Perintahkan Uji Coba Senjata Nuklir
- China Tangguhkan Pembatasan Ekspor Logam Tanah Jarang ke AS
- Prancis dan Spanyol Desak DK PBB Batasi Penggunaan Hak Veto
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Jumat 31 Oktober 2025
- Direktur Mecimapro Ditahan Atas Kasus Penggelapan Dana Konser Twice
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement






















 
            
