Advertisement

Jokowi Siapkan Aturan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar

Rayful Mudassir
Senin, 30 Maret 2020 - 16:27 WIB
Budi Cahyana
Jokowi Siapkan Aturan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan "lockdown" tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. - Antara/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membuat kebijakan drastis berupa pembatasan sosial berskala besar dalam upayanya memerangi virus Corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perlu payung hukum dalam pelaksanaannya. Payung hukum ini juga bakal menjadi rujukan bagi daerah untuk menerapkaan pembatasan sosial berskala besar tersebut.

Advertisement

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten/ kota sehingga mereka bisa kerja," ucap Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin (30/3/2020).

Menurut Jokowi, pembatasan sosial berskala besar ini akan sukses jika dilakukan kebijakan lainnya, yakni darurat sipil. Dengan begitu kebijakan pembatasan berskala besar dapat berjalan secara tegas di masyarakat.

“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah,” katanya membuka rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference, Senin (30/3/2020).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya mengatur soal darurat sipil. Pasal 19 dalam aturan itu mengatakan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Terkait implementasi kebijakan tersebut, Jokowi meminta apotek dan toko bahan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat. Tentu hal ini dengan menerapkan protokol menjaga jarak dan kesehatan yang ketat.

Kemudian pemerintah juga telah membicarakan dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja informal. “Pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera umumkan ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Presiden juga hendak mencegah mobilitas orang dari wilayah Jabodetabek ke daerah lain. Hal ini guna mengendalikan penyebaran virus Corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement