Advertisement
Jokowi Siapkan Aturan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membuat kebijakan drastis berupa pembatasan sosial berskala besar dalam upayanya memerangi virus Corona (Covid-19).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perlu payung hukum dalam pelaksanaannya. Payung hukum ini juga bakal menjadi rujukan bagi daerah untuk menerapkaan pembatasan sosial berskala besar tersebut.
Advertisement
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten/ kota sehingga mereka bisa kerja," ucap Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin (30/3/2020).
Menurut Jokowi, pembatasan sosial berskala besar ini akan sukses jika dilakukan kebijakan lainnya, yakni darurat sipil. Dengan begitu kebijakan pembatasan berskala besar dapat berjalan secara tegas di masyarakat.
“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah,” katanya membuka rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference, Senin (30/3/2020).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya mengatur soal darurat sipil. Pasal 19 dalam aturan itu mengatakan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Terkait implementasi kebijakan tersebut, Jokowi meminta apotek dan toko bahan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat. Tentu hal ini dengan menerapkan protokol menjaga jarak dan kesehatan yang ketat.
Kemudian pemerintah juga telah membicarakan dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja informal. “Pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera umumkan ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Presiden juga hendak mencegah mobilitas orang dari wilayah Jabodetabek ke daerah lain. Hal ini guna mengendalikan penyebaran virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement