Advertisement
Polri Tiadakan Layanan Pembuatan SKCK dan SIK
Karopenmas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri meniadakan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Keramaian (SIK) untuk sementara waktu di tengah pandemi Corona.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebutkan bahwa peniadaan kedua layanan tersebut berlaku di seluruh kantor polisi daerah dan pusat. Hal itu, kata Argo, dilakukan oleh Polri untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Advertisement
"Untuk sementara waktu, pembuatan SKCK dan SIK ditiadakan demi mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya, Kamis (26/3/2020).
Tidak hanya itu, kata Argo, pelayanan lain di Polri seperti permohonan pembuatan SIM, BPKB dan STNK serta perpanjangannya juga telah dibatasi.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat ke masyarakat, terutama institusi Polri sendiri, agar meniadakan kegiatan yang dapat membuat masyarakat berkumpul.
"Sebagaimana Maklumat yang dikeluarkan Kapolri untuk tidak mengadakan kegiatan apapun yang menyebabkan berkumpulnya massa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
40 Calon Jemaah Haji Gunungkidul Tunda Berangkat 2026
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi PSM vs Malut United: Misi Juku Eja Hadang Laju Tamu
- Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
- Pendapatan ChatGPT Mobile Tembus Rp50 Triliun
- Emil Audero Gemilang, Cremonese Tahan Imbang Lazio
- Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
- Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk Wajib bagi Penipu
Advertisement
Advertisement



