Advertisement
Begini Protokol Isolasi Mandiri dari Kemenkes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan protokol isolasi mandiri dalam menangani virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Ada tujuh protokol isolasi diri sendiri, berikut rinciannya.
Advertisement
1. Jika sakit, tetaplah di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah atau ke ruang untuk menghindari penularan virus corona di masyarakat. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang sekitar termasuk keluarga.
Melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak dan pasien virus corona (Covid-19) atau riwayat perjalanan dari negara/ area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.
2. Isolasi diri sendiri. Saat seseorang yang sakit (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan gejala pernafasan lain), tetapi tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya seperti diabetes, penyakit jantung, kanker, paru kronik, autoimun, AIDS dll, maka dengan sukarela tidak pergi ke tempat umum.
Orang dalam pemantauan (ODP) dengan gejala dan tanpa gejala menghindari area publik. Isolasi diri selama 14 hari hingga ketahuan hasil pemeriksaan di laboratorium.
3. Yang dilakukan saat isolasi diri:
a. Tinggal di rumah, jangan pergi bekerja
b. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya, jika memungkinakan upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain
c. Gunakan masker selama masa isolasi diri
d. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas
e. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, mandi dan seprai.
f. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan air mengalir dan keringkan.
g. Berada di ruang terbuka dan berjemurlah di bawah sinar matahari
h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan
i. Hubungi fasilitas kesehatan jika sakit memburuk seperti sesak nafa untuk dirawat lebih lanjut
4. Orang dalam pemantauan (ODP), tetap melakukan isolasi ketika tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif virus corona (Covid-19) dengan demam, gejala pernapasan dengan riwayat dari negara atau area transmisi lokal.
5. Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri
a. Lakukan observasi/ pemantauan diri sendiri di rumah
b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
c. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan.
d. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri.
6. Tindakan pencegahan
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersih, dengan tisu atau dengan atas bagian dalam tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer
c. Jaga jarak sosial setidaknya jarak 1 meter dengan orang lain, terutama dengan mereka yang batuk, bersin dan demam.
d. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan
e. Jika mengalami demam, batuk dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.
7. Penggunaan masker. Masker digunakan oleh orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, bersin, kesulitan bernafas, orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan. Petugas kesehatan juga harus menggunakan masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Dishub DKI Jakarta Anggarkan Moge Listrik Rp6,3 Miliar untuk Kawal Gubernur Baru dan VVIP Lain
- Ketersediaan Akses Air Minum Aman di Cirebon Raya Hanya Berkisar 75%
- Menparekraf: PPN 12 Persen Dilakukan Bertahap dan Tak Timbulkan Gejolak
- Permudah Evakuasi Korban Longsor Cipongkor, BNPB Modifikasi Cuaca
- Tersandung Kasus Pelecehan, Ketua DPD PSI Jakarta Barat Mengundurkan Diri
- Ini Dia Total 7 Tol yang Digratiskan Saat Mudik Lebaran, Salah Satunya Tol Jogja-Solo
- 7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Begini Kronologinya
Advertisement
Advertisement