Advertisement
LIPI: RUU Ketahanan Keluarga Harus Kontekstual Sesuai Karakteristik Indonesia
Ilustrasi keluarga - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur ranah privat keluarga.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (5/3/2020), selama tahun 2015 hingga 2019, LIPI telah melakukan studi terkait keluarga yang menunjukkan keluarga di Indonesia memperlihatkan realitas yang beragam.
Advertisement
Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Herry Jogaswara mencontohkan realitas beragam tersebut dapat dilihat dari pola tempat tinggal, tipe keluarga, mobilitas anggota keluarga dan perilaku berisiko, serta pembagian peran dalam keluarga.
“Sementara sejumlah regulasi dalam RUU Ketahanan Keluarga berpotensi menyeragamkan keluarga dari perspektif tertentu,” ungkap Herry.
Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Augustina Situmorang menguraikan, RUU yang ditujukan untuk menguatkan ketahanan keluarga ini berpotensi kontraproduktif seperti tidak percaya dengan kesetaraan gender dan mengatur ruang privat.
“Contohnya dalam pengaturan peran suami istri. Dalam konteks pembagian peran dalam keluarga, pada dasarnya masing-masing keluarga memiliki strategi yang telah disepakati bersama. Di sisi lain persoalan-persoalan yang di angkat oleh RUU dianggap terlalu mencampuri ranah privat rumah tangga,” urai Augustina.
Ia menerangkan di Indonesia saat ini semakin banyak perempuan yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga, sedangkan laki-laki bekerja di rumah atau menjadi bapak rumah tangga.
Sementara itu, menurut Kurniawati Hastuti Dewi dari Pusat Penelitian Politik LIPI, RUU Ketahanan Keluarga sebaiknya dikaji ulang agar tidak melanggar CEDAW (Convention on Dielimination All Forms of Discrimination Againts Women).
Ihwal konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Kurniawati menjelaskan, Indonesia telah meratifikasinya sejak 1984. Selain itu, imbuhnya, Indonesia juga telah mengeluarkan Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Ia juga menyatakan agar penyusunan RUU Ketahanan Keluarga juga hendaknya melihat kondisi kontekstual mengenai karakteristik peran perempuan dan laki-laki di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
“RUU Ketahanan Keluarga menjadi tidak tepat apabila justru membuat batas-batas secara jelas mengenai segregasi peran perempuan dan laki-laki yang mengarah ke domestikasi peran dan posisi perempuan Indonesia,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
Advertisement
Advertisement








