PP Karantina Wilayah Akan Diteken, Pemerintah Harus Penuhi Segala Kebutuhan Masyarakat
Pemerintah perlu memfasilitasi segala kebutuhan masyarakat jika peraturan pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah atau lockdown resmi diteken.
Jemaah umrah di Masjidil Haram/Reuters-Amr Abdallah Dalsh
Harianjogja.com, JAKARTA - Industri travel umrah dan haji Indonesia diperkirakan merugi Rp 2 triliun per bulan, akibat pelarangan penerbitan visa umrah oleh Kerajaan Arab Saudi.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan pihaknya berharap pemerintah memberikan solusi atas dampak dari pelarangan penerbitan yang dialami para travel haji dan umrah kepada para jamaah di Indonesia.
Dia mengatakan akibat pelarangan itu, pihaknya mengalami kerugian paling tidak sekitar Rp2 triliun per bulan.
“Sebulan paling tidak Rp2 triliun kurang lebih,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (27/2).
Dalam hal ini, jamaah yang sudah terlanjut mendaftar dan bahkan akan berangkan mau tidak mau harus dijadwal ulang.
“Kami usahakan dijadwalkan ulang,” lanjutnya.
Dia pun meminta seluruh mitra dalam hal ini mitra penerbangan, hotel, bus, katering, handling dan vendor lainnya untuk membantu proses penjadwalan ulang (reschedule) dengan tidak menghanguskan deposit serta tanpa syarat yang memberatkan agen perjalanan.
Di sisi lain dia juga berkoordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi di jakarta untuk membantu proses perpanjangan masa berlaku visa jamaah umroh yang sudah terbit tanpa syarat yang memberatkan travel umrah dan jamaahnya. Seperti diketahui, Arab Saudi memutuskan menutup sementara akses masuk bagi warga negara asing lantaran sebagai antisipasi merebaknya virus corona atau COVID-19.
“Kami juga meminta para anggota travel umroh untuk melakukan perencanaan kembali tentang jadwal penerbangan jamaah sehingga hak jamaah tetap bisa ditunaikan.”
Adapun, pada 2019 lalu, Syam mengatakan total jamaah umrah yang berangkat dari travel umrah dan haji yang terdaftar sebagai anggota Sapuhi sebanyak 4.900 orang jamaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemerintah perlu memfasilitasi segala kebutuhan masyarakat jika peraturan pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah atau lockdown resmi diteken.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.