Advertisement
Guru Pramuka & Pelatih Beladiri Unggah Pelecehan Seksual kepada Siswa Sekolah di Medsos dan Grup WA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap PS, 44, penjaga sekolah sekaligus pelatih ekstrakulikuler Pramuka dan beladiri di sebuah sekolah di Jawa Timur, Rabu (12/2/2020) pukul 18.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan PS adalah tersangka pedofilia (pelecehan seksual anak) terhadap anak sekolah dengan usia 6-15 tahun. Menurutnya, pelaku sudah menjalankan aksinya selama delapan tahun dan korbannya sudah mencapai tujuh orang orang di sekolah tersebut. “Pelaku biasanya melakukan aksinya di ruangan Unit Kesehatan Siswa (UKS) pada saat sepi dan dia juga merekam aksinya itu melalui ponselnya,” tutur Argo, Jumat (21/2/2020).
Advertisement
Argo mengatakan seusai menjalankan asinya, PS seringkali mengunggahnya di media sosial hingga grup Whatsapp.
“Jadi si pelaku PS ini merasa bangga bisa share video itu ke media sosial dan grup Whatsapp itu,” katanya.
Argo mengatakan Tim Siber Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki sejumlah akun Whatsapp tersebut agar tidak ada lagi anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
PS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No.44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement