5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Ini Dalih Kemhan Gelar Latsarmil
Kemenhan menegaskan latsarmil SPPI bagi manajer Kopdes Merah Putih bertujuan membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, dan integritas.
Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah memastikan dana bantuan operasional sekolah bisa dipakai untuk membayar gaji guru honorer.
Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditransfer langsung ke rekening sekolah-sekolah tanpa melalui pemerintah daerah. Ternyata, dana BOS yang ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga Masdiana menyebut, ada dua syarat bagi sekolah yang ingin menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
"Pertama, tidak boleh guru yang baru direkrut pada tahun 2020. Nanti tambah banyak lagi dong (yang dibayar). Batas waktunya 31 Desember 2019," katanya di acara Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Skema Dana BOS, Kenapa Berubah?" di Kawasan Wahid Hasyim, Sabtu (15/2/2020).
Kemendikbud, menurut Erlangga, berpatokan pada Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik) terkait pencairan pembayaran gaji guru honorer. "Jadi mengacu data guru yang non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dapodik," ujarnya.
Syarat kedua, para guru wajib memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK). Erlangga meminta para guru honorer memahami dua syarat tersebut.
Erlangga mengatakan, dua syarat itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada keluhan atau protes dari para guru honorer, Kemendikbud membuka pintu dialog.
Dana BOS, dia mengungkapkan, merujuk aturan yang ada untuk operasional sekolah dan bukan yang lain. "Untuk alokasi ya lain lagi. Misalnya khusus guru yang ASN kan ada tunjangan profesi yang masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU), khusus untuk gaji guru dan sebagainya," katanya.
Erlangga mengaku, kebijakan itu dikeluarkan sebagai jawaban atas keluhan guru honorer yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian. Semisal, dengan hanya menerima gaji sejumlah Rp150 ribu.
"Ketika yang lalu ada keluhan-keluhan. Ada guru yang cuma dikasih honor Rp150 ribu atau Rp300 ribu. Ini sebetulnya kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang mendapat perhatian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Kemenhan menegaskan latsarmil SPPI bagi manajer Kopdes Merah Putih bertujuan membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, dan integritas.
KONI DIY memperluas kerja sama dengan kampus, lembaga kesehatan, media, dan institusi digital untuk memperkuat pembinaan serta prestasi atlet DIY.
Pameran Galeri Nasional Indonesia di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menghadirkan 28 maestro seni rupa hingga 30 Agustus 2026.
BPBD Sleman mewaspadai kekeringan 2026. Pakem, Tempel, dan Minggir menjadi wilayah dengan distribusi air bersih tertinggi empat tahun terakhir.
Pemakaman Ali Khamenei resmi dimulai di Iran. Prosesi kenegaraan berlangsung sepekan hingga 9 Juli 2026 dan dihadiri delegasi dari lebih 100 negara.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 5 Juli 2026 lengkap beserta rute menuju Kota Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.