Advertisement

Pemerintah Tegaskan Dana BOS Boleh untuk Bayar Guru Honorer, Tapi Ada Syaratnya

Newswire
Minggu, 16 Februari 2020 - 05:37 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Tegaskan Dana BOS Boleh untuk Bayar Guru Honorer, Tapi Ada Syaratnya Ilustrasi dana atau anggaran. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah memastikan dana bantuan operasional sekolah bisa dipakai untuk membayar gaji guru honorer.

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditransfer langsung ke rekening sekolah-sekolah tanpa melalui pemerintah daerah. Ternyata, dana BOS yang ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga Masdiana menyebut, ada dua syarat bagi sekolah yang ingin menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.

"Pertama, tidak boleh guru yang baru direkrut pada tahun 2020. Nanti tambah banyak lagi dong (yang dibayar). Batas waktunya 31 Desember 2019," katanya di acara Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Skema Dana BOS, Kenapa Berubah?" di Kawasan Wahid Hasyim, Sabtu (15/2/2020).

Kemendikbud, menurut Erlangga, berpatokan pada Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik) terkait pencairan pembayaran gaji guru honorer. "Jadi mengacu data guru yang non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dapodik," ujarnya.

Syarat kedua, para guru wajib memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK). Erlangga meminta para guru honorer memahami dua syarat tersebut.

Erlangga mengatakan, dua syarat itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada keluhan atau protes dari para guru honorer, Kemendikbud membuka pintu dialog.

Dana BOS, dia mengungkapkan, merujuk aturan yang ada untuk operasional sekolah dan bukan yang lain. "Untuk alokasi ya lain lagi. Misalnya khusus guru yang ASN kan ada tunjangan profesi yang masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU), khusus untuk gaji guru dan sebagainya," katanya.

Erlangga mengaku, kebijakan itu dikeluarkan sebagai jawaban atas keluhan guru honorer yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian. Semisal, dengan hanya menerima gaji sejumlah Rp150 ribu.

"Ketika yang lalu ada keluhan-keluhan. Ada guru yang cuma dikasih honor Rp150 ribu atau Rp300 ribu. Ini sebetulnya kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang mendapat perhatian," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement