Advertisement
Polri Periksa Lima Penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang Diduga Siksa Luthfi Alfiandi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri memeriksa lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga menganiata Luthfi Alfiandi.
Luthfi Alfiandi adalah terdakwa tindak pidana penyerangan terhadap anggota Polri pada saat aksi demo RUU KUHP dan RUU KPK di Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu. Dia mengklaim telah disetrum oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat selama diperiksa sebagai tersangka untuk mengakui perbuatannya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah memberi perhatian serius terkait tuduhan tersebut. Bahkan, menurut Asep, Kapolri langsung membentuk tim khusus untuk menelusuri fakta dari tuduhan tersebut dan telah memeriksa lima orang penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi hingga saat ini total sudah lima penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat yang diperiksa terkait tuduhan tersebut. Tuduhan ini telah jadi perhatian serius Kapolri," tuturnya, Selasa (28/1/2020).
Jika semua tuduhan terdakwa Luthfi tidak terbukti, Asep mengancam bakal mengusut perkara dugaan tindak pidana fitnah tersebut.
"Apabila tuduhan ini tidak benar, maka bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan," katanya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement