Advertisement
Polri Akui Kesulitan Identifikasi Keberadaan Buronan KPK Harun Masiku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku masih misterius. Polri mengaku mengalami kesulitan untuk mendeteksi keberadaan buronan KPK tersebut ketika di luar negeri hingga saat ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian masih berupaya mencari keberadaan politisi PDI Perjuangan tersebut. Namun, hingga kini belum menemukan titik terang.
Advertisement
Argo menyebutkan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik KPK terkait perkembangan perburuan buronan tersebut.
"Kami masih identifikasi keberadaan dia (Harun Masiku)," tutur Argo, Kamis (23/1/2020).
Argo menjelaskan sesuai SOP, jika Kepolisian telah berhasil menangkap buronan Harun Masiku, maka Polri akan menyerahkannya langsung ke KPK untuk menjalani proses hukuman.
"Nanti bakal diserahkan ke KPK kalau sudah kami amankan," kata Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Demi Arus Mudik Lancar, Lubang di Jalur Utama Kulonprogo Mulai Ditambal
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
- Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
- Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR
- Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance
- RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna
Advertisement
Advertisement