Advertisement
Di Purworejo Kerajaan, Totok Raja Kraton Agung Sejagat Pernah Punya Utang Rp1,3 Miliar di Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Munculnya Kraton Agung Sejagat yang dipimpin oleh Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia di Purworejo, Jawa Tengah menghebohkan publik.. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan.
Usai penangkapan 'raja dan ratu' di Purworejo itu, satu per satu fakta terungkap. Salah satunya adalah terkait rekam jejak Totok. Pria tersebut diketahui pernah tinggal di kawasan Ancol, Jakarta Utara dan mempunyai masalah utang piutang senilai Rp 1,3 miliar dengan pihak bank.
Advertisement
"Menurut keterangan ketua RT 012, yang bersangkutan ada utang di bank sampai Rp 1,3 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Meski demikian, Budhi belum menjelaskan secara merinci ihwal utang piutang Totok kepada pihak bank tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Ancol, Rusmim, membenarkan hal tersebut. Totok pernah tinggal di RT. 12 RW. 5, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara pada tahun 2011.
"Sesuai keterangan ketua RT, yang bersangkutan pernah mengontrak kira-kira tahun 2011. Namun demikian, yang bersangkutan hanya singgah sebentar agar mempunyai KTP Kelurahan Ancol," ungkap Rusmin.
Ia menjelaskan, Totok tinggal di bangunan non permanen dengan ukuran kontrakan 2 X 3 dan berdiri di bantaran rel kereta api. Pada tahun 2016, pemukiman kontrakan di sana pernah dilanda kebakaran.
"Pada tahun 2016 pernah kebakaran, dan terakhir tahun 2016 sudah tidak ada bangunan lagi, sudah rata, dan yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di Kelurahan Ancol, karena KTP-nya pernah diurus, tercetak terakhir tahun 2017," ujar Rusmin.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka kasus penipuan di Purworejo, Jawa Tengah. Selama melancarkan aksinya, lelaki yang disebut Sinuhun itu menggunakan simbol-simbol kerajaan untuk menjerat para korban agar menjadi pengikutnya.
Sejauh ini, polisi sudah mengorek keterangan sebanyak 17 orang sebagai saksi. saksi tersebut berasal dari tetangga kedua pelaku di Purworejo, Jawa Tengah.
Selain itu, saksi juga berasal dari orang-orang yang pernah bersinggungan dengan Totok dan Fanni.
Dalam kasus ini, Totok dan Fanni dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Istri Presiden Pertama Singapura Yusof Ishak, Puan Noor Aishah Wafat di Usia 91 Tahun
- Heboh Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN, Ini Kata Anggota DPR
- Baznas Bertemu Ulama Palestina Bahas Penyaluran Bantuan
- Paus Fransiskus Ingin Dimakamkan di Basilika Santa Maria
- Rakyat Palestina Berduka Atas Wafatnya Paus Fransiskus
Advertisement

Pria Asal Semarang Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah di Indekos Caturtunggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menkop Budi Arie Sebut Setiap Koperasi Merah Putih Berpotensi Raih Keuntungan Rp1 Miliar per Tahun
- Wapres Gibran Sampaikan Bela Sungkawa Wafatnya Paus Fransiskus
- Istana Merespons Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Sudah Sewajarnya
- In Memoriam: Mengenang Kembali Pesan Paus Fransiskus Saat Misa Kudus di GBK September 2024
- Ini Jadwal Upacara Penempatan Jenazah Paus Fransiskus
- Sebelum Meninggal Paus Fransiskus Menderita Pneumonia Ganda, Ini Penjelasan Dokter Paru
- Menteri PKP Sebut Presiden Prabowo Minta Penyelesaian Kasus Meikarta Sesuai Prinsip Hukum
Advertisement