Advertisement

Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Jiwasraya Mengaku Hanya Jadi Korban

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 14 Januari 2020 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Jiwasraya Mengaku Hanya Jadi Korban Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). - Antara / Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) Heru Hidayat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan langsung menahannya selama 20 hari ke depan.

Heru mengaku dirinya telah menjelaskan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke tim penyidik. Menurut Heru, dirinya hanya dijadikan kambing hitam oleh seseorang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun itu.

Advertisement

"Iya, saya hanya korban di sini. Semua sudah saya jelaskan," tuturnya, Senin (14/1/2020).

Heru menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.40 WIB Selasa 14 Januari 2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Status Heru naik dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Benny Tjoksaputro sebagai tersangka. Komisaris PT Hanson Internasional itu juga dimasukkan ke dalam tahanan untuk waktu 20 hari ke depan.

Sebelum penetapan tersangka Kejagung telah mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.

Kejagung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.

Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.

Burhanuddin menambahkan PT Asuransi Jiwasrayajuga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12/2019).

Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Burhanuddin potensi kerugian negara muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

"Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement