MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JOGJA - Kota Sabang, Aceh, diguncang gempa bumi bermagnitudo 4,9 pada Senin (30/12/2019) malam pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan informasi resmi yang dikutip Antara dari laman Badan Meteorologi, Klimatologi, dan, Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di laut 97 km barat laut Kota Sabang, Aceh. Gempa tersebut berkedalaman 145 Km.
Sementara itu, lokasi pusat gempa berada pada 6.28 Lintang Utara dan 94.53 Bujur Timur. Guncangan gempa juga dirasakan hingga Banda Aceh dengan skala (MMI) I-II atau lemah.
Belum diketahui mengenai dampak gempa, kerusakan, serta korban jiwa dari peristiwa ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.