Advertisement
Pemprov DKI Telat Serahkan Raperda APBD, Kemendagri lakukan Ini ...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. /Suara.com - Fakhri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telat menyerahkan Raperda APBD 2020 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Kendati belum ada snksi atas keterlambatan itu, Kemendagri akan mengirim surat peringatan.
"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui [dan mengirimkan] 30 November walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Advertisement
Surat tersebut, kata dia, adalah semacam peringatan dengan teguran agar cepat diselesaikan jangan sampai tersendat hingga pengesahan APBD melampaui 31 Desember 2019.
Diketahui, DKI Jakarta seharusnya menyetujui dan menyampaikan Raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019 untuk dievaluasi oleh Kemendagri, namun Kemendagri belum secara resmi menentukan DKI terlambat.
"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya," ucap Syarifuddin.
Surat tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat kepada DKI dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan.
"Paling nggak minggu depan, kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita, artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.
Adapun sanksi administrasi tidak dibayarkannya gaji bagi DPRD atau Pemprov diberlakukan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.
"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama [jadi APBD] itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pembalap Pertamina Enduro VR46 Racing Team Rebut Pole Position
- 47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
- Baby Aliens Menangi Sprint Race MotoGP Brasil
- Veda Ega Pratama Optimistis Raih Podium di Balapan Moto3 Brasil
- KPK Ungkap Strategi Khusus di Balik Penahanan Rumah Yaqut Cholil
- Telur Asin Rumahan Lagi Naik Daun, Ini Cara Mudah Bikinnya
- Rest Area Penuh Saat Arus Balik, Jalur Batang Disiapkan Opsi Tambahan
Advertisement
Advertisement







