Advertisement

Pilkada 2020 Digelar 23 September

Rayful Mudassir
Selasa, 26 November 2019 - 23:27 WIB
Budi Cahyana
Pilkada 2020 Digelar 23 September Petugas KPU Mimika menyortir buku panduan, formulir isian dan kotak suara Pilkada Papua di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Papua, Sabtu (23/6). - Antara/Spedy Paereng

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pilkada serentak akan digelar kembali pada 2020. Jadwal pencoblosan ditentukan pada 23 September 2020. Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada. 

Pilkada 2020 diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sementara itu proses pemungutan suara dijadwalkan bakal berlangsung pada 23 September 2020.

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Berikut 24 tahapan Pilada Serentak 2020:

1. Perencanaan Program dan Anggaran (30 September - 1 Oktober 2019

2. Penyusunan Peraturan penyelenggaraan Pemilihan (31 Agustus 2020)

3. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (1 Januari 2020 - 21 Agustus 2020)

4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (1 November 2019 - 23 Agustus 2020)

5. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (20 Februari 2020 - 27 Maret 2020)

6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (27 Maret 2020 - 22 September 2020)

7. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi (9 Desember 2019 – 3 Maret 2020)

8. Peyerahan dukungan pasanan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota (11 Desember 2019 – 5 Maret 2020)

9. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota kepada PPS (18 Mei 2020 – 25 Mei 2020)

10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)

11. Pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)

12. Penetapan pasangan calon (8 Juli 2020 – 8 Juli 2020)

13. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (9 Juli 2020 – 9 Juli 2020)

14. Masa Kampanye (11 Juli 2020 – 19 September 2020)

15. Debat publik dan debat terbuka (11 Juli 2020 – 19 September 2020)

16. Kampanye melalui media massa (6 September 2020 – 19 September 2020)

17. Masa tenang dan pembersihan alat peraga (20 September 2020 – 22 September 2020)

18. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 23 September 2020)

19. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 27 September 2020)

20. Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota (23 September 2020 – 25 September 2020)

21. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota (29 September 2020 – 1 Oktober 2020)

22. Pengumuman hasil rekapitulasi provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui laman KPU oleh KPU Provinsi (2 Oktober 2020 – 5 Oktober 2020)

23. Penetapan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota ((Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU))

24. Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur ((Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU)).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement