Advertisement

Implikasi PP No.12/2019 terhadap Penyusunan LKPD

Media Digital
Kamis, 21 November 2019 - 20:22 WIB
Budi Cahyana
Implikasi PP No.12/2019 terhadap Penyusunan LKPD Pemaparan implikasi PP No.12/2019 terhadap Penyusunan LKPD. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—“Implikasi PP 12 di sektor akuntansi sangat banyak, dan tentunya akan berdampak pada penyusunan LKPD. Pernyataan tersebut demikian disampaikan oleh Jugo Noor Subarkah, narasumber dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, mengawali pemaparan materi pada Focus Group Discussion terkait implementasi PP 12 tahun 2019.

Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY pada Rabu, 20 November 2019 mengadakan kegiatan Focus Group Discussion dengan DPPKA/BPKAD/BKAD seluruh pemerintah daerah dalam lingkup DIY. Kegiatan FGD kali ini mengangkat tema yang sedang hangat di lingkup pemerintah daerah yaitu Implementasi PP 12 Tahun 2019 dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.

Advertisement

FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Jugo Noor Subarkah, selaku Kepala Bidang Akuntansi BKAD Kabupaten Bantul; Janeslin Saragih, selaku Kepala Seksi Wilayah II B Subdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri; serta Ferry Taufik Saleh, dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Jakarta.

Para narasumber dalam FGD ini secara berturut-turut memberikan gambaran secara terperinci hal-hal apa saja yang berubah sehubungan dengan terbitnya PP No.12/2019 menggantikan PP No.58/2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bertempat di ruang Joglo Rumah Makan Sendang Ayu,  Jalan Jogja - Solo,,  sebuah lokasi dekat Candi Prambanan yang sengaja dipilih untuk menghadirkan suasana yang lebih rileks dan segar dalam berdiskusi dan berdialog, Kepala Bidang PAPK, Eko Budiyanto, mewakili Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini diharapkan bermanfaat menghasilkan kesamaan persepsi dan rekomendasi bersama serta langkah-langkah mitigasi atas beberapa permasalahan dan kendala yang mungkin terjadi dalam implementasi PP No.12/2019, untuk mencegah resiko penurunan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta dalam rangka mempertahankan opini Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Beberapa perubahan mendasar yang merupakan dampak dari pelaksanaan PP 12 Tahun 2019 ini di antaranya berkenaan dengan Bagan Akun Standar (BAS) Daerah yang telah diselaraskan dengan BAS Pemerintah Pusat, kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah dimana PPKD wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi melakukan konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di lingkup daerah provinsi, serta akan diberlakukannya system aplikasi yang terintegrasi yaitu Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Hal penting yang paling ditekankan oleh narasumber terkait dengan implementasi PP 12 ini  adalah bahwa Pemda wajib mengimplementasikan peraturan ini selambatnya 2 tahun sejak PP 12 ini diundangkan, artinya paling lambat pada Tahun 2021, dan  peraturan turunan segera dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, maka Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan dan mulai melaksanakan perubahan-perubahan sesuai PP 12 secara bertahap melalui masa transisi guna memitigasi resiko atas kendala-kendala dan permasalahan yang akan dihadapi dalam implementasi PP 12 ini, sehingga kualitas LKPD dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini telah diraih TETAP dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement