Advertisement
Implikasi PP No.12/2019 terhadap Penyusunan LKPD
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—“Implikasi PP 12 di sektor akuntansi sangat banyak, dan tentunya akan berdampak pada penyusunan LKPD. Pernyataan tersebut demikian disampaikan oleh Jugo Noor Subarkah, narasumber dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, mengawali pemaparan materi pada Focus Group Discussion terkait implementasi PP 12 tahun 2019.
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY pada Rabu, 20 November 2019 mengadakan kegiatan Focus Group Discussion dengan DPPKA/BPKAD/BKAD seluruh pemerintah daerah dalam lingkup DIY. Kegiatan FGD kali ini mengangkat tema yang sedang hangat di lingkup pemerintah daerah yaitu Implementasi PP 12 Tahun 2019 dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
Advertisement
FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Jugo Noor Subarkah, selaku Kepala Bidang Akuntansi BKAD Kabupaten Bantul; Janeslin Saragih, selaku Kepala Seksi Wilayah II B Subdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri; serta Ferry Taufik Saleh, dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Jakarta.
Para narasumber dalam FGD ini secara berturut-turut memberikan gambaran secara terperinci hal-hal apa saja yang berubah sehubungan dengan terbitnya PP No.12/2019 menggantikan PP No.58/2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bertempat di ruang Joglo Rumah Makan Sendang Ayu, Jalan Jogja - Solo,, sebuah lokasi dekat Candi Prambanan yang sengaja dipilih untuk menghadirkan suasana yang lebih rileks dan segar dalam berdiskusi dan berdialog, Kepala Bidang PAPK, Eko Budiyanto, mewakili Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini diharapkan bermanfaat menghasilkan kesamaan persepsi dan rekomendasi bersama serta langkah-langkah mitigasi atas beberapa permasalahan dan kendala yang mungkin terjadi dalam implementasi PP No.12/2019, untuk mencegah resiko penurunan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta dalam rangka mempertahankan opini Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Beberapa perubahan mendasar yang merupakan dampak dari pelaksanaan PP 12 Tahun 2019 ini di antaranya berkenaan dengan Bagan Akun Standar (BAS) Daerah yang telah diselaraskan dengan BAS Pemerintah Pusat, kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah dimana PPKD wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi melakukan konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di lingkup daerah provinsi, serta akan diberlakukannya system aplikasi yang terintegrasi yaitu Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Hal penting yang paling ditekankan oleh narasumber terkait dengan implementasi PP 12 ini adalah bahwa Pemda wajib mengimplementasikan peraturan ini selambatnya 2 tahun sejak PP 12 ini diundangkan, artinya paling lambat pada Tahun 2021, dan peraturan turunan segera dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, maka Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan dan mulai melaksanakan perubahan-perubahan sesuai PP 12 secara bertahap melalui masa transisi guna memitigasi resiko atas kendala-kendala dan permasalahan yang akan dihadapi dalam implementasi PP 12 ini, sehingga kualitas LKPD dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini telah diraih TETAP dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement