Advertisement
Pemerintah Kucurkan Rp11 Triliun untuk Rumah Bersubsidi
Ilustrasi proyek perumahan sederhana - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi pembiayaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada 2020 sebesar Rp11 triliun.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo mengatakan anggaran Rp11 triliun itu untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah pada 2020.
Advertisement
Selain itu, untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp3,8 miliar yang akan diberikan kepada akad SSB yang sudah berjalan.
Selanjutnya, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp600 miliar untuk 150.000 unit rumah, Tapera/SMF untuk 8.460 unit rumah, dan BP2BT Rp13,4 miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah.
“Persaingan perolehan subsidi pembiayaan perumahan untuk tahun 2020 akan semakin ketat. Oleh sebab itu, besar harapan saya agar realisasi pada 2020 dapat memberikan pilihan rumah yang paling berkualitas untuk MBR yang paling layak dapat bantuan,” ujarnya, Jumat.
Sementara itu, sepanjang 2015 hingga Oktober 2019, Kementerian PUPR telah menyalurkan bantuan FLPP sebanyak 285/053 unit dan bantuan SSB sebanyak 656.468 unit.
Adapun 10 provinsi dengan realisasi KPR bersubsidi terbesar adalah Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
Sementara itu, Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) Kementerian PUPR Agusny Gunawan menyatakan mulai tahun depan skema pembiayaan SSB akan dihapuskan dan akan dialihkan ke skema FLPP.
“SSB sudah tidak ada karena dialihkan ke FLPP agar bisa lebih fokus. Namun, SBUM, BP2BT, dan tapera masih tetap berjalan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ekspor Bantul 2026 Ditargetkan USD 120 Juta, Global Jadi Tantangan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Gaji PPPK Paruh Waktu di Bantul Belum Cair, Ini Kata Bank dan Dinas
- Iran Bungkam Uzbekistan 7-4, Lolos ke Semifinal Piala Asia Futsal 2026
- Pembunuh Ibu Kandung Asal Ponorogo Masih Diburu di Gunungkidul
- Polda Metro Jaya Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait Lima Laporan
- Kemarau Basah dan Warga Disiplin Tekan Angka Kebakaran di Kulonprogo
- ORI DIY Serap Aspirasi Petani Parangtritis soal Pelayanan Publik
- Dokumen Epstein Files Picu Reaksi Jerinx SID, Ini Katanya
Advertisement
Advertisement



