Advertisement
Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan, Polisi Tangkap 8 Orang
Petugas Labfor melakukan identifikasi pascabom bunuh diri yang dilakukan seorang pemuda, di depan Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019). - ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat kepolisian telah menangkap delapan orang terkait bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, pada Rabu (13/11/2019). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
"Sudah. Sudah dapat laporan biar dijelaskan oleh Polri. Sudah ditangkap delapan orang," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Advertisement
Bom bunuh diri terjadi di lingkungan Polrestabes Medan, kemarin. Pelaku berinisial RMN, 24, menggunakan jaket ojek daring untuk mengelabui petugas.
Bom tersebut menyebabkan sejumlah korban luka. Sementara itu pelaku tewas di tempat dengan tersisa sejumlah bagian tubuh.
BACA JUGA
Saat ditanya tentang proses deradikalisasi yang diperlukan untuk menangkal sel-sel terorisme, Mahfud menjawab bahwa upaya tersebut tidak sesederhana yang dipikirkan.
"Deradikalisasi tidak sesederhana itu. Kalau tindakan melanggar hukum ya dibawa ke hukum. Kalau melanggar ideologi ya dibawa ke wacana. Kalau tindakan ujaran kebencian dibawa ke KUHP. Enggak bisa sederhana gimana deradikalisasi. Ya itu tiga cara itu," terang Mahfud.
Bom bunuh diri terjadi sekitar pukul 8.45 WIB. Densus 88 melakukan olah tempat kejadian perkara setelah peristiwa itu terjadi.
Polisi mencatat setidaknya terdapat enam orang korban luka. Lima di antaranya merupakan personel polisi. Sedangkan sisanya adalah warga sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bantul Edukasi Pemilih Pemula Lewat Program Sekolah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
Advertisement
Advertisement








