Advertisement
DPR Usulkan Perubahan Usia Petugas KPPS Menjadi 20-55 Tahun
Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diusulkan menjadi minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun. Usulan itu disampaikan oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kamrussamad.
Ia mengatakan kalau usia minimal 17 tahun yang dipersyaratkan oleh KPU dikhawatirkan masih belum cukup berpengalaman, lantaran usia tersebut merupakan usia baru sah menjadi pemilih, sedangkan usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara.
"Batas maksimal 60 itu terlalu tua. Kita menghadapi bonus demografi besar. Sebagian besar ada di pedesaan, diharapkan mereka bisa membantu pemerintah yang berusia 50 atau 55 tahun. Ini dasar pertimbangan kita," kata Kamrussamad di dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR Jakarta, Senin (4/11/2019).
Yang kedua, Kamrussamad menyoroti jumlah personel KPPS yang perlu ditambahkan dari tujuh menjadi sembilan orang. Karena itu menyangkut distribusi pekerjaan dan alur pekerjaan di tingkat KPPS.
Sementara itu anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro mempertanyakan alasan KPU membatasi usia maksimal petugas pemungutan suara.
Dia mempertanyakan hasil evaluasi penyebab meninggal petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu.
"Kalau (kematian disebabkan) terkait usia, boleh revisi usia," kata Agung.
Selain itu, Ia juga menyoroti diksi 'mampu' pada syarat 'mampu secara jasmani'. Menurutnya kata 'mampu' dan 'sehat' adalah dua hal yang berbeda.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan kalau KPU hanya mengikuti peraturan dalam Undang-Undang saja yang mempersyaratkan usia minimal 17 tahun.
Kemudian terkait aturan usia maksimal yang dipertanyakan, Arief menjawab kalau KPU belajar dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan juga masukan dari pihak-pihak yang melakukan uji publik.
"Agar KPU tidak hanya mengatur pembatasan usia minimalnya tetapi usia maksimalnya juga diatur," kata Arief.
Soal jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia di atas usia 60 tahun, Arief mengatakan KPU punya datanya.
"Termasuk penyebab meninggalnya. Yang kami tegaskan di sini adalah penyebab kematian petugas KPPS bukan karena dibunuh atau diracun," kata Arief.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPRD Gunungkidul Desak Mitigasi Kebencanaan di Masyarakat Diperkuat
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Ekstrem Terjang Sleman, Rumah Rusak hingga Longsor
- Penggunaan Galaxy AI Samsung Tembus 86,9 Persen
- Jogokariyan hingga Kauman Rawan Macet, Ini Antisipasi Dishub Jogja
- Revitalisasi 21 Sekolah di Sleman, Dana Rp10,5 Miliar Dikucurkan
- Libur Imlek, Lalin Tol Jogja-Solo Melonjak 36,5 Persen, Paling Tinggi
- Kisah Heroik Dukuh di Semanu, Meninggal Usai Selamatkan Mahasiswi KKN
- Libur Imlek 2026, Okupansi Hotel DIY Rata-rata 60 Persen
Advertisement
Advertisement







