Advertisement
DPR Usulkan Perubahan Usia Petugas KPPS Menjadi 20-55 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diusulkan menjadi minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun. Usulan itu disampaikan oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kamrussamad.
Ia mengatakan kalau usia minimal 17 tahun yang dipersyaratkan oleh KPU dikhawatirkan masih belum cukup berpengalaman, lantaran usia tersebut merupakan usia baru sah menjadi pemilih, sedangkan usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara.
"Batas maksimal 60 itu terlalu tua. Kita menghadapi bonus demografi besar. Sebagian besar ada di pedesaan, diharapkan mereka bisa membantu pemerintah yang berusia 50 atau 55 tahun. Ini dasar pertimbangan kita," kata Kamrussamad di dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR Jakarta, Senin (4/11/2019).
Yang kedua, Kamrussamad menyoroti jumlah personel KPPS yang perlu ditambahkan dari tujuh menjadi sembilan orang. Karena itu menyangkut distribusi pekerjaan dan alur pekerjaan di tingkat KPPS.
Sementara itu anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro mempertanyakan alasan KPU membatasi usia maksimal petugas pemungutan suara.
Dia mempertanyakan hasil evaluasi penyebab meninggal petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu.
"Kalau (kematian disebabkan) terkait usia, boleh revisi usia," kata Agung.
Selain itu, Ia juga menyoroti diksi 'mampu' pada syarat 'mampu secara jasmani'. Menurutnya kata 'mampu' dan 'sehat' adalah dua hal yang berbeda.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan kalau KPU hanya mengikuti peraturan dalam Undang-Undang saja yang mempersyaratkan usia minimal 17 tahun.
Kemudian terkait aturan usia maksimal yang dipertanyakan, Arief menjawab kalau KPU belajar dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan juga masukan dari pihak-pihak yang melakukan uji publik.
"Agar KPU tidak hanya mengatur pembatasan usia minimalnya tetapi usia maksimalnya juga diatur," kata Arief.
Soal jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia di atas usia 60 tahun, Arief mengatakan KPU punya datanya.
"Termasuk penyebab meninggalnya. Yang kami tegaskan di sini adalah penyebab kematian petugas KPPS bukan karena dibunuh atau diracun," kata Arief.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Tanah Uruk Tol Jogja Solo Bermasalah, Lokasi Penambangan di Sampang Gedangsari Ditolak Warga
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
- AS Veto Resolusi DK PBB Terkait Tuntutan Gencatan Senjata di Gaza dapat Kecaman Dunia
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi Wilayah Pesisir Hari Ini
- Asyik Nyabu, Caleg Ini Ditangkap Polisi, KPU: Bisa Dicoret dari DTC
- Kutuk Veto AS Resolusi DK PBB Terkait Gencatan Senjata di Gaza, Hamas: Bukti Amerika Tak Manusiawi!
- Turki Ajak Masyarakat Dunia Tuntut Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
- Gara-gara Dana Politik, Jabatan Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Bakal Dicopot
Advertisement
Advertisement