Advertisement
Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Anus, Pengedar Narkoba Diringkus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Beragam cara dilakukan pengedar sabu-sabu untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut, salah satunya melalui anus. Tersangka bernama NU nekat memasukan sabu seberat 0,226 gram ke dalam anus saat akan membawa narkotika jenis sabu dari Batam ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka menggunakan pesawat terbang untuk menuju ke Jakarta. Dia tiba melalui terminal 1B Bandara Soekarno Hatta.
Advertisement
Tersangka ditangkap di bandara setelah dicurigai menyimpan barang haram itu dalam tubuh. Dia kemudian dibawa ke Bidokkes untuk mengeluarkan barang bukti sabu.
"Setelah ditangkap di bandara, dibawa ke Bidokkes untuk mengeluarkan barang bukti. Dikeluarkan oleh dokter dari Polda Metro Jaya," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).
Dia menyebut tersangka memasukan barang bukti ke dalam perutnya melalui anus. Setelah diperiksa, tersangka terbukti menyimpan sabu di dalam tubuh.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat satu dengan ancaman pidana maksimal mati atau paling singkat 6 tahun dengan denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement