Advertisement
Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Anus, Pengedar Narkoba Diringkus
Ilustrasi sabu-sabu. - Antara/Ardiansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Beragam cara dilakukan pengedar sabu-sabu untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut, salah satunya melalui anus. Tersangka bernama NU nekat memasukan sabu seberat 0,226 gram ke dalam anus saat akan membawa narkotika jenis sabu dari Batam ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka menggunakan pesawat terbang untuk menuju ke Jakarta. Dia tiba melalui terminal 1B Bandara Soekarno Hatta.
Advertisement
Tersangka ditangkap di bandara setelah dicurigai menyimpan barang haram itu dalam tubuh. Dia kemudian dibawa ke Bidokkes untuk mengeluarkan barang bukti sabu.
"Setelah ditangkap di bandara, dibawa ke Bidokkes untuk mengeluarkan barang bukti. Dikeluarkan oleh dokter dari Polda Metro Jaya," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).
Dia menyebut tersangka memasukan barang bukti ke dalam perutnya melalui anus. Setelah diperiksa, tersangka terbukti menyimpan sabu di dalam tubuh.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat satu dengan ancaman pidana maksimal mati atau paling singkat 6 tahun dengan denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 27 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Lahar Hujan Semeru Terjadi 4 Jam, Masyarakat Diminta Waspada
- Epson Dorong Transformasi Cetak Tekstil Digital di Asia Tenggara
- Sonokembang Hadirkan Puluhan Menu Buka Puasa di Pendopo Soimah
- ART Indonesia-AS Resmi Berlaku, 1.819 Produk Tarif 0 Persen
- Harga Cabai Rawit Bantul Tembus Rp75.000, Belum Ada Operasi Pasar
- Ini Perbedaan Manfaat Biji Labu dan Biji Bunga Matahari
- 4.715 Siswa Jogja Bakal Terima Bantuan Pendidikan, Cair Maret 2026
Advertisement
Advertisement








