Harga Beras Dipantau di 458 Titik, Mafia Beras Jadi Sasaran
Pemerintah memantau 458 titik di 240 kabupaten dan kota untuk menjaga harga dan mutu beras serta memberantas mafia beras.
Tjahjo Kumolo/Antara-Nova Wahyudi
Harianjogja.com, jAKARTA - Guru Honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, Sugianti, 43, menggugat perdata Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, dengan nominal ganti rugi Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Selain Menteri PANRB , klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution di Jakarta.
Hal itu dikatakannya usai mendaftarkan gugatan perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019 ke Pengadilan Jakarta Timur, Senin (28/10/2019) siang.
Pitra mengatakan gugatan sebesar Rp5 miliar dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak dinyatakan lolos seleksi calon PNS pada 2014.
Sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang, total gaji dan tunjangan sebagai PNS per bulan tidak pernah diterima senilai Rp9 juta. "Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan itu kali Rp9 juta sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta," katanya.
Ditambah dengan kerugian Sugianti selama ini yang berutang ke berbagai pihak untuk menutupi kehidupan rumah tangganya.
"Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya," katanya.
Dikatakan Pitra, kerugian tersebut baru pokoknya saja, belum termasuk beban pikiran dan psikologis dari keluarganya selama Sugianti mengalami intimidasi.
"Karena kemarin juga, saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti itu. Sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp5 miliar," ujarnya.
Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai calon PNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015.
Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.
Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.
Putusan itu ingkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Pemerintah memantau 458 titik di 240 kabupaten dan kota untuk menjaga harga dan mutu beras serta memberantas mafia beras.
Dimitar Mitkov sudah mencetak empat gol dalam dua laga. Madura United kini bersiap menghadapi PSIM Jogja di pekan ketiga.
Cek isi emergency bag keluarga untuk menghadapi kondisi darurat, mulai dari makanan, obat, dokumen hingga kebutuhan bayi dan anak.
Nilai pasaran FC Seoul mencapai Rp209,6 miliar, sedangkan Persib Rp182,1 miliar. Cek selisih keduanya jelang ACL 2.
10 rekomendasi mobil bekas untuk perempuan, dari Brio, Yaris, Jazz hingga Raize, dengan pilihan harga dan keunggulan masing-masing.
Piala Raja HB X 2026 dibuka di UGM. Tahun depan, ajang ini ditargetkan menghadirkan peserta luar negeri untuk meningkatkan persaingan.