Advertisement
Hacker yang Ditangkap di Sleman Kumpulkan Rp32 Miliar Sejak Usia 16 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—BBA, hacker berusia 21 tahun yang ditangkap Bareskrim Polri di Sleman pekan lalu, diduga sudah meraup Rp32,1 miliar dari aktivitasnya menyebarkan malware ransomware sejak 2014.
BBA diringkus Jumat (18/10/2019) pekan lalu karena membobol perusahaan di Amerika Serikat dan memerasnya dengan bitcoin.
Advertisement
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan tersangka mengirimkan link ke email korbannya dan korban kemudian diarahkan untuk mengklik link tersebut.
Ricky mengatakan BBA yang beroperasi sejak 2014 itu sudah mendapatkan untung sebesar 300 bitcoin hingga saat ini. Kemudian, 300 bitcoin tersebut ditukarkan ke dalam bentuk uang tunai untuk membeli beberapa barang mewah seperti sepeda motor Harley Davidson.
“Dia beroperasi sejak 2014, total keuntungan yang telah didapatkan pelaku dari hasil kejahatannya itu sebesar 300 bitcoin,” ucap Ricky, Jumat (25/10/2019).
Menurut data Morningstar for Currency and Coinbase for Cryptocurrency, pada Jumat ini nilai satu bitcoin sebesar Rp107 juta. Dengan mengacu pada nilai tersebut, 300 bitcoin yang sudah dikumpulkan BBA sejak lima tahun lalu atau kala dia masih berusia 16 tahun mencapai Rp32,1 miliar. Nilai bitcoin berfluktuasi, pernah anjlok hingga Rp50 juta dari Rp170 juta pada awal 2019 tetapi kemudian melesat lagi menjadi Rp155 juta pada pertengahan tahun.
BBA menyebarkan link malware ransomware secara random ke 500 email calon korbannya yang ada di dalam maupun luar negeri. Lalu, setelah link itu diklik oleh korban, malware ransomware yang disiapkannya akan masuk dan mengunci seluruh data korban di komputer pribadi maupun korporasi.
Salah satu korbannya adalah perusahaan di Amerika Serikat. Data pada sistem server email di sebuah perusahaan terenkripsi dan tidak dapat dibaca.
“Pelaku ini menggunakan malware ransomware sebagai alat untuk mengunci komputer korban dan untuk membuka data korban, korban itu harus membayar menggunakan bitcoin dengan nilai yang bervariasi,” kata Ricky.
BBA dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Dipantau dari Citra Satelit, Indonesia Dilanda 183 Kali Tanah Longsor hingga April 2024
Advertisement
Advertisement