Advertisement
30 Ton Besi Rel Kereta Api Diamankan dari Pencuri

Advertisement
Harianjogja.com, WAYKANAN--Tim Tekab 308 Polres Waykanan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian besi rel kereta api di pinggir jalur rel kereta api KM 168+3 Kampung Gunung Sangkaran Kabupaten Waykanan, Lampung.
Pelaku bernama Iwan Nugroho, 31, warga Kampung Sido Waras, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Juliadi, 33, dan Tomi Arpan, 36, keduanya warga Kampung Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan.
Advertisement
"Modus pelaku mengambil besi rel kereta api yang berada di pinggir rel sekitar 310 batang yang telah terpotong berukuran panjang sekitar 2-2,5 meter dengan berat total 30 ton. Besi-besi itu diangkut menggunakan dua unit mobil truk Fuso warna hijau," kata Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, di Waykanan, Jumat (11/10/2019).
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim tekab 308 Polres Waykanan bersama anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat ada tindak pidana pencurian di dekat jalur rel kereta api KM 168+3 Kampung Gunung Sangkaran.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan menuju ke lokasi di pinggir rel Kampung Gunung Sangkaran. Sesampainya di TKP sekitar pukul 03.30 WIB benar ditemukan adanya tindak pidana pencurian besi rel kereta api.
Petugas langsung mengamankan tanpa perlawanan terhadap ketiga pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut, ungkapnya.
Kini pelaku berserta barang bukti berupa tiga unit handphone, dua unit mobil truk Fuso warna hijau dengan Nopol BG-8723-KB dan BE-8477-YC dan 310 batang besi rel kereta api dengan berat sekitar 30 ton, dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tutur AKP Devi Sujana.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement