Advertisement
PAN Sebut Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto memperkirakan Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
PAN menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi soal penerbitan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, sedangkan DPR baru akan menanggapunya bila Jokowi menerbitkannya.
Advertisement
"Perppu KPK itu hak prerogatif presiden, mau keluarkan terserah, kalau tidak dikeluarkan terserah," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat (4/10/2019).
Yandri menyimpulkan Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK berdasarkan berbagai pernyataan yang dikeluarkan sejumlah juru bicara di sekitar Istana Kepresidenan. Pasalnya, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi bisa dilakukan lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, langkah pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu KPK juga terdengar usai Jokowi bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik di koalisi pendukungnya beberapa hari lalu.
Dia menambahkan bahwa mantan Menkumham Yasonna H. Laoly telah meminta agar UU KPK hasil revisi dijalankan lebih dahulu untuk dapat dilihat kelemahannya kemudian kembali direvisi DPR.
Sementara itu, sejumlah tokoh yang mengikuti pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada 26 September lalu menyatakan telah memberikan pertimbangan kepada Jokowi soal urgensi Perppu tentang UU KPK.
Ekonom senior Emil Salim mendorong Presiden segera mengeluarkan Perppu tersebut. Dia mengatakan para tokoh melihat KPK telah melakukan tindak pencegahan dan penindakan terhadap korupsi secara signifikan.
Sedangkan, revisi UU KPK yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu, dinilainya sebagai bentuk upaya pelemahan lembaga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement