BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Mulai Oktober 2026
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Instagram. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA-- Media sosial Instagram menunjukkan kepeduliannya terhadap aksi perundungan. Aplikasi digital ini meluncurkan fitur "Restrict" atau Batasi untuk melindungi pengguna mereka, khususnya remaja dari perundungan (bullying) di dunia maya.
"Bullying adalah isu yang kompleks, dan kami tahu anak remaja kerap menghadapi isu ini di dunia maya tapi mereka kadang merasa sungkan untuk melaporkan atau memblokir teman yang mengolok-olok mereka," kata Instagram dalam keterangan resmi, yang diterima di Jakarta.
"Fitur Batasi didesain untuk membatasi interaksi negatif di Instagram tanpa harus diketahui oleh orang tersebut."
Cara mengaktifkan fitur tersebut dengan menggeser ke kiri pada komentar negatif atau buka profil orang yang ingin dibatasi, kemudian pilih opsi "Restrict" atau Batasi.
Fitur itu dapat diaplikasikan pada akun-akun yang gemar meninggalkan komentar negatif di unggahan pengguna. Setelah fitur Batasi aktif, komentar dari orang yang dibatasi secara otomatis hanya dapat dilihat oleh orang tersebut.
"Anda, pengikut Anda, dan orang-orang lainnya tidak bisa melihat komen tersebut," kata Instagram.
Instagram tetap memberi pilihan untuk melihat komentar negatif itu. Pengguna memiliki kendali untuk menghapus komentar, membiarkan atau mengizinkan komentar tersebut dapat dilihat oleh semua orang.
Fitur Batasi juga berlaku untuk Direct Message. Pesan dari akun yang dibatasi akan masuk ke Message Request dan si pengirim tidak akan tahu apakah pesan sudah dibaca atau belum.
Akun yang telah dibatasi tidak bisa melihat kapan pengguna aktif di Instagram. Pengguna juga tidak akan mendapat notifikasi jika akun yang dibatasi berinteraksi dengan pengguna, misalnya memberikan komentar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250 per liter mulai Juni 2026, sementara Pertalite tetap Rp10.000. Simak daftar lengkap BBM terbaru di sini.
Jadwal KRL Jogja–Solo 11 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek semua jam keberangkatan di sini.
PDAM Sleman jamin pasokan air bersih saat libur sekolah 2026 untuk hingga 450 ribu wisatawan, sekaligus antisipasi kemarau.
DIY kekurangan dokter paru, baru 37 dari kebutuhan 160. Akses layanan pasien terhambat, fasilitas kesehatan jadi sorotan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.