Enam Perkara Diputus KPPU, Denda Capai Rp767 Miliar
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
Instagram. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA-- Media sosial Instagram menunjukkan kepeduliannya terhadap aksi perundungan. Aplikasi digital ini meluncurkan fitur "Restrict" atau Batasi untuk melindungi pengguna mereka, khususnya remaja dari perundungan (bullying) di dunia maya.
"Bullying adalah isu yang kompleks, dan kami tahu anak remaja kerap menghadapi isu ini di dunia maya tapi mereka kadang merasa sungkan untuk melaporkan atau memblokir teman yang mengolok-olok mereka," kata Instagram dalam keterangan resmi, yang diterima di Jakarta.
"Fitur Batasi didesain untuk membatasi interaksi negatif di Instagram tanpa harus diketahui oleh orang tersebut."
Cara mengaktifkan fitur tersebut dengan menggeser ke kiri pada komentar negatif atau buka profil orang yang ingin dibatasi, kemudian pilih opsi "Restrict" atau Batasi.
Fitur itu dapat diaplikasikan pada akun-akun yang gemar meninggalkan komentar negatif di unggahan pengguna. Setelah fitur Batasi aktif, komentar dari orang yang dibatasi secara otomatis hanya dapat dilihat oleh orang tersebut.
"Anda, pengikut Anda, dan orang-orang lainnya tidak bisa melihat komen tersebut," kata Instagram.
Instagram tetap memberi pilihan untuk melihat komentar negatif itu. Pengguna memiliki kendali untuk menghapus komentar, membiarkan atau mengizinkan komentar tersebut dapat dilihat oleh semua orang.
Fitur Batasi juga berlaku untuk Direct Message. Pesan dari akun yang dibatasi akan masuk ke Message Request dan si pengirim tidak akan tahu apakah pesan sudah dibaca atau belum.
Akun yang telah dibatasi tidak bisa melihat kapan pengguna aktif di Instagram. Pengguna juga tidak akan mendapat notifikasi jika akun yang dibatasi berinteraksi dengan pengguna, misalnya memberikan komentar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
Kementerian Pariwisata mencatat event pariwisata sepanjang semester I-2026 menghasilkan perputaran ekonomi Rp858,12 miliar dan melibatkan ribuan UMKM.
Pemerintah menargetkan Zero ODOL berlaku pada 2027, namun masih menghadapi kekurangan anggaran Rp92,9 miliar dan tantangan distribusi logistik nasional.
Kemendag menyelesaikan 89 persen pengaduan konsumen sepanjang semester I-2026 dengan nilai transaksi Rp18,59 miliar. Aduan terbanyak terkait elektronik dan refu
Wamenag Romo Muhammad Syafi'i meminta penyebab ledakan di MAN 3 Padang ditelusuri secara menyeluruh dan mengingatkan publik tidak terburu-buru menyimpulkan peny
Pemerintah menyiapkan skema pelunasan utang KCIC Whoosh senilai Rp116 triliun tanpa harus membebani APBN. Proses pengalihan aset masih berlangsung.