Advertisement
Penanganan Mahasiswa: Polda Metro dan Pengacara Ananda Badudu Saling Bantah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pernyataan Ananda Badudu yang menyebut masih terdapat sejumlah mahasiswa yang ditahan tanpa pendampingan dan diperlakukan tidak etis. Bantahan Polda kemudian disangkal oleh Algiffar Aqsa, pengacara Ananda Badudu.
Kanit 4 Subdit 3 Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu menuding pernyataan Ananda salah dan tidak berdasar. Rovan menyebut aparat sudah memulangkan para mahasiswa yang diamankan.
Advertisement
"Dipulangkan ke keluarga masing-masing dan dilakukan pembinaan," kata Rovan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Rovan mengatakan saat Ananda di Resmob Polda Metro, hanya tersisa dua mahasiswa yaitu mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Ahmad Nabil Bintang dan Latief dari Universitas Padjajaran.
Pagi tadi seusai dimintai keterangan oleh polisi, Ananda Badudu sempat mengatakan beberapa mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan dan diproses dengan cara tidak etis.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Namun pernyataan ini dibantah Polda Metro. Dalam keterangannya, Rovan membawa dua orang mahasiswa yang akan dikembalikan kepada keluarga yaitu Latief dan Nabil. Dia juga menunjukkan bukti surat pendampingan hukum.
"Kami bicara berdasarkan bukti bahwa mahasiswa ada pedampingan. Ini suratnya yang kami siapkan untuk semua mahasiswa terperiksa yang ada di PMJ," kata Rovan.
Namun respons Polda Metro Jaya dibantah kembali oleh Algiffar Aqsa, pengacara Ananda Badudu. Menurut Algiffar pernyataan Ananda pagi tadi sesuai dengan temuan pihaknya.
"Temuan kami juga demikian. Seperti yang disampaikan Ananda. Kami akan konferensi pers soal ini segera," tegasnya.
Ananda Badudu berstatus sebagai saksi kasus aliran dana demonstrasi yang diperolehnya melalui layanan crowdfunding Kitabisa.com. Dana yang diperoleh diperuntukan bagi logistik mahasiswa dan layanan medis selama aksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pengadaan Lahan Tol Jogja-Bawen Capai 91 Persen, Pembayaran Ganti Rugi Bakal Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement