Advertisement
Penanganan Mahasiswa: Polda Metro dan Pengacara Ananda Badudu Saling Bantah
Ananda Badudu - Instagram Ananda Badudu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pernyataan Ananda Badudu yang menyebut masih terdapat sejumlah mahasiswa yang ditahan tanpa pendampingan dan diperlakukan tidak etis. Bantahan Polda kemudian disangkal oleh Algiffar Aqsa, pengacara Ananda Badudu.
Kanit 4 Subdit 3 Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu menuding pernyataan Ananda salah dan tidak berdasar. Rovan menyebut aparat sudah memulangkan para mahasiswa yang diamankan.
Advertisement
"Dipulangkan ke keluarga masing-masing dan dilakukan pembinaan," kata Rovan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Rovan mengatakan saat Ananda di Resmob Polda Metro, hanya tersisa dua mahasiswa yaitu mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Ahmad Nabil Bintang dan Latief dari Universitas Padjajaran.
Pagi tadi seusai dimintai keterangan oleh polisi, Ananda Badudu sempat mengatakan beberapa mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan dan diproses dengan cara tidak etis.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Namun pernyataan ini dibantah Polda Metro. Dalam keterangannya, Rovan membawa dua orang mahasiswa yang akan dikembalikan kepada keluarga yaitu Latief dan Nabil. Dia juga menunjukkan bukti surat pendampingan hukum.
"Kami bicara berdasarkan bukti bahwa mahasiswa ada pedampingan. Ini suratnya yang kami siapkan untuk semua mahasiswa terperiksa yang ada di PMJ," kata Rovan.
Namun respons Polda Metro Jaya dibantah kembali oleh Algiffar Aqsa, pengacara Ananda Badudu. Menurut Algiffar pernyataan Ananda pagi tadi sesuai dengan temuan pihaknya.
"Temuan kami juga demikian. Seperti yang disampaikan Ananda. Kami akan konferensi pers soal ini segera," tegasnya.
Ananda Badudu berstatus sebagai saksi kasus aliran dana demonstrasi yang diperolehnya melalui layanan crowdfunding Kitabisa.com. Dana yang diperoleh diperuntukan bagi logistik mahasiswa dan layanan medis selama aksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Bedah Rumah di Jogja Berlanjut di Dua Kalurahan Ini
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Arema vs Borneo FC: Adu Taktik Juru Racik Brasil
- Resmi! Timor Leste Jadi Anggota Asean
- Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al Aqsa
- Kim Kardashian Idap Aneurisma dan Stres Perceraian dengan Kanye West
- Malyabhara Fun Run 2025 Digelar dengan Diikuti Ratusan Peserta
- Gen Z, Waspada! Begini Hoaks Menyerang dan Cara Menghadapinya
- Seorang WNI Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura
Advertisement
Advertisement



