Advertisement
Dianggap Mendiskriminasi Politisi Muda, Aturan Batasan Usia Calon Kepala Daerah Digugat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Aturan minimal usia untuk menjadi kepala daerah dianggap mendiskriminasi politisi muda. Beberapa politisi dari berbagai partai menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan yang dimaksud adalah UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Advertisement
Salah satu pemohon, Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengatakan pembatasan usia bagi kepala daerah tidak adil. Ia menganggap tidak ada alasan jelas untuk membatasi usia sebagai kepala daerah.
"Kami enggak tahu apa alasannya mereka DPR memberikan limitasi seperti itu. Cuma yang jelas buat kita itu diskiminasi," ujar Tsamara di gedung MK, Senin (23/9/2019).
BACA JUGA
Ia menganggap usia tidak menentukan kematangan seseorang untuk layak menjadi kepala daerah.
Menurutnya, hak memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan unsur penting dari demokrasi.
"Kami harus serahkan mekanisme itu ke mekanisme demokratis dan biarkan seleksi yang terjadi itu seleksi yang demokratis," jelas Tsamara.
Pemohon lainnya, Politisi PSI, Dara Nasution menyebut gugatan tersebut tidak menentukan umur berapa yang seharusnya menjadi syarat minimal Kepala Daerah. Ia meminta agar Hakim MK yang meninjau ulang kembali aturan tersebut.
"Kami hanya ingin menunjukkan bahwa ketidakkonsisten satu UU dengan yang lainnya, soal keterlibatan anak muda di dalam pilkada dan legislatif," kata Dara.
Gugatan ini juga dimohonkan oleh Faldo Maldini dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Cakra Yudi Putra dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Berkas gugatan telah diterima oleh bagian administrasi MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Angin di DIY
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BGN Blak-blakan Anggaran MBG Melonjak di 2026, Ini Rinciannya
- Purbaya Kenakan Bea Masuk Benang Kapas untuk Lindungi Tekstil Lokal
- Aplikasi Zangi Diblokir, Sempat Dipakai Ammar Zoni Jualan Narkoba
- Cak Imin Akan Pimpin Peringatan Hari Santri 2025
- Hamas Desak Israel Tanggung Seluruh Biaya Reskonstruksi Gaza
- BPOM Klaim Latih 100 Ribu Orang untuk Perkuat Keamanan Pangan
- KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Polresta Jogja
Advertisement
Advertisement