Advertisement
Kejagung Terima 166 Berkas Perkara Kasus Karhutla, 7 di Antaranya Korporasi
Jum'at, 20 September 2019 - 18:07 WIB
Nina Atmasari
Orangutan bergelantungan di pohon di lokasi karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (16/9/2019). - ANTARA / IAR Indonesia/Heribertus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Proses hukum untuk pelaku pembakar hutan dan lahan terus dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima 166 berkas perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 7 berkas di antaranya merupakan tersangka korporasi.
Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan seluruh Kejaksaan daerah untuk menindak tegas para tersangka baik perorangan maupun korporasi agar peristiwa itu tidak terulang kembali di kemudian hari. Menurut Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditugaskan mengawal kasus karhutla itu harus menanganinya secara serius dan professional tanpa pandang bulu.
"Saya sudah perintahkan Kejaksaan daerah agar memberikan atensi khusus dalam menangani kasus ini. Selain itu, saya instruksikan juga para Jaksa untuk mengawal dan mengikuti kasus ini sejak awal sampai saat ini," tuturnya, Jumat (20/9/2019).
Prasetyo juga mengungkapkan dalam waktu dekat dirinya bersama Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung berencana meninjau langsung ke lokasi Karhutla, mengingat pembakaran yang terjadi cukup signifikan dan memiliki dampak yang luas.
"Saya dan Pidum sudah berencana untuk turun ke bawah untuk memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan di daerah, karena kasus ini cukup signifikan jumlahnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengklaim korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus karhutla itu hingga saat ini hanya 6 korporasi.
Iqbal menjelaskan keenam korporasi itu berasal dari Polda Riau 1 korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Polda Kalimantan Timur 1 korporasi dan Polda Kalimantan Barat 2 korporasi.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Harga Plastik di Kulonprogo Melonjak, Pedagang Keluhkan Stok
Kulonprogo
| Selasa, 07 April 2026, 21:37 WIB
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Empat Nama Berebut Kursi Ketua PKB Kulonprogo lewat UKK
- Hujan Tahun Ini Diprediksi Lebih Sedikit Dibanding Rerata 30 Tahun
- Jangan Tertipu Rasa, Ini Isi Tersembunyi di Camilan Favorit
- Cerita Pesta Gol PSS Sleman Lawan Persipal yang Tak Ada Habisnya
- WFH ASN Jateng Diatur Per OPD, Tidak Semua Bisa Kerja dari Rumah
Advertisement
Advertisement







