Advertisement
Kejagung Terima 166 Berkas Perkara Kasus Karhutla, 7 di Antaranya Korporasi
Jum'at, 20 September 2019 - 18:07 WIB
Nina Atmasari
Orangutan bergelantungan di pohon di lokasi karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (16/9/2019). - ANTARA / IAR Indonesia/Heribertus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Proses hukum untuk pelaku pembakar hutan dan lahan terus dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima 166 berkas perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 7 berkas di antaranya merupakan tersangka korporasi.
Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan seluruh Kejaksaan daerah untuk menindak tegas para tersangka baik perorangan maupun korporasi agar peristiwa itu tidak terulang kembali di kemudian hari. Menurut Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditugaskan mengawal kasus karhutla itu harus menanganinya secara serius dan professional tanpa pandang bulu.
"Saya sudah perintahkan Kejaksaan daerah agar memberikan atensi khusus dalam menangani kasus ini. Selain itu, saya instruksikan juga para Jaksa untuk mengawal dan mengikuti kasus ini sejak awal sampai saat ini," tuturnya, Jumat (20/9/2019).
Prasetyo juga mengungkapkan dalam waktu dekat dirinya bersama Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung berencana meninjau langsung ke lokasi Karhutla, mengingat pembakaran yang terjadi cukup signifikan dan memiliki dampak yang luas.
"Saya dan Pidum sudah berencana untuk turun ke bawah untuk memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan di daerah, karena kasus ini cukup signifikan jumlahnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengklaim korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus karhutla itu hingga saat ini hanya 6 korporasi.
Iqbal menjelaskan keenam korporasi itu berasal dari Polda Riau 1 korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Polda Kalimantan Timur 1 korporasi dan Polda Kalimantan Barat 2 korporasi.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Wisata
| Senin, 22 Desember 2025, 11:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Polres Kulonprogo Siapkan 3 Pospamyan Amankan Nataru
- Persib Kalahkan Bhayangkara 2-0, Hodak Akui Laga Berjalan Ketat
- HKSN di Borobudur, Kemensos-Uniqlo Bantu Masyarakat dan Korban Bencana
- Roller Coaster Texas Malfungsi, 2 Penumpang Terjebak
- Kantor Baru Banyuraden Dibangun, Bupati Sleman Dorong Layanan Modern
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 22 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 22 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




