Advertisement
Tak Hanya Kasus Suap, di Solo Ada OTT Saat Buang Sampah Sembarangan

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tiga warga saat buang sampah sembarangan, belum lama ini.
Ketiga warga tersebut terjaring di Mojosongo, Jebres, dan Nusukan, Banjarsari. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan sudah memantau warga dan lokasi yang biasa jadi tempat warga buang sampah sembarangan.
Advertisement
Berdasarkan pemantauan tersebut, terjaring tiga warga yang melanggar aturan membuang sampah. Warga tersebut ditindak dengan pembinaan dan sanksi sesuai Perda.
“Kami sudah mengintai lokasi-lokasi pembuangan sampah warga. Nama orangnya juga sudah jelas. Kami sudah mengantongi identitas semuanya. Kami sudah menjaring tiga warga yang melakukan pelanggaran tersebut,” jelasnya, Rabu (21/8/2019).
Agus tidak mengungkap identitas tiga orang yang terjaring OTT tersebut. Menurut Agus, tiga warga yang terjaring OTT tersebut, sesuai Perda No. 3/2010, dapat dijerat hukuman kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
“Diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku. Ke pengadilan tentunya vonisnya nanti seperti apa. Apakah akan dijerat hukuman maksimal atau tidak, itu bukan ranah Satpol PP,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Sri Wardhani Poerbowidjojo, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Solo untuk OTT warga yang membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, tindakan tegas akan diterapkan kepada para warga yang melanggar. Hal ini lantaran masih kurangnya kesadaran warga untuk tidak membuang sampah di sungai.
“Kami sudah koordinasi. Satpol PP Solo akan terus memantau gerak-gerik warga yang membuang sampah sembarangan. Ada Perdanya dan akan benar-benar kami terapkan kepada warga yang masih nekat membuang sampah di sungai,” ucap dia.
Pantauan di Pintu Air Demangan lama, Rabu (21/8/2019), banyak sampah yang menumpuk di sungai tersebut. Beberapa warga membuang sampah di sungai tanpa memikirkan dampak negatifnya terhadap sungai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement