Advertisement
Empat Polisi yang Terbakar Saat Unjuk Rasa di Cianjur Diberi Kenaikan Pangkat
Petugas kepolisian menembakan gas air mata ke arah massa aksi saat terjadi bentrokan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan kenaikan pangkat pada empat anggota Polres Cianjur yang terbakar saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Cianjur.
Kenaikan pangkat yang diperoleh Ipda Erwin Yudha Wildani, Briptu Fransiskus Aris Simbolon, Briptu Muhammad Yudi Muslim dan Briptu Anif Endaryanto Pratama diberikan Kapolri saat membesuk Erwin di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, Jumat (16/7/2019).
Advertisement
Kenaikan pangkat luar biasa setingkat lebih tinggi dari pangkat semula sesuai dengan surat telegram Kapolri nomor :STR/505/VIII/KEP./2019.
Erwin yang mengalami luka bakar paling parah dirujuk ke RSPP dari Rumah Sakit Polri Said Sukanto Kramat Jati pada Jumat pagi untuk penanganan lebih intensif.
Kapolri mengatakan lembaga yang dipimpinnya memproses hukum pelaku serta memberikan pertolongan untuk anggota yang awalnya di rawat di RS Polri kemudian dirujuk ke RSPP yang dinilai terbaik dalam penanganan luka bakar.
"Mari kita semua berdoa untuk Ipda Erwin semoga segera melampaui masa kritis dan segera diberikan kesembuhan," ujar Tito Karnavian.
Pada Kamis (15/8/2019) saat aksi unjuk rasa, mahasiswa diduga melakukan pelemparan bensin yang mengakibatkan empat anggota terbakar.
Luka bakar Erwin sekitar 70 persen, Yudi Muslim dan FA Simbolon yang ditangani di Rumah Sakit Hasan Sadikin memiliki luka bakar 40 persen serta Anif Endaryanto Pratama yang ditangani di RS Polri Sartika Asih Bandung memiliki luka bakar sembilan persen.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang
- Polsek Cilandak Selidiki Dugaan Rekayasa BAP oleh Oknum Polisi
- Manchester United Menang Dramatis 3-2 atas Fulham di Pengujung Laga
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata Gaza
- Aturan Lembur dan Cara Hitung Upah Resmi Menurut PP 35 Tahun 2021
- Delapan Tim Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
- OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional
Advertisement
Advertisement



