Advertisement
Ditjen Pajak Kalah Lawan Freeport di Pengadilan
Museum Freeport di ketinggian 4.285 dari permukaan laut - Bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengajuan peninjauan kembali (PK) Direktorat Jenderal Pajak atas sengketa pajak dengan PT Freeport Indonesia mental di pengadilan.
Dalam amar putusan yang dibacakan pertengahan Mei 2019, menjelis hakim yang diketuai H. Supandi, menolak permohonan PK dari otoritas pajak terkait keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2014.
Advertisement
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK Direktur Jenderal Pajak," kata majelis hakim yang dikutip Bisnis.com, Kamis (15/8/2019).
Sengketa pajak antara Ditjen Pajak dan PT Freeport Indonesia bermula ketika Ditjen Pajak mengeluarkan SKPKB PPN N0.00029/207/14/091/16 terkait beban PPN yang harus dibayar oleh PT FI.
Pokok yang disengketakan dalam kasus ini adalah koreksi atas kredit pajak sebesar Rp42,4 miliar, yang tidak disetujui oleh pihak PT FI.
Setelah melihat memori dan kontra memori dari kedua belah pihak, hakim MA alasan-alasan Ditjen Pajak tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00472/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 18 April 2017, sudah tepat dan benar.
Selain itu, alasan-alasan otoritas pajak atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Januari 2014 sebesar Rp42,4 miliar yang tidak dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.
Apalagi setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh Ditjen Pajak dihubungkan dengan kontra memori PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Dengan demikian, majelis hakim kemudian menyebutkan bahwa putusan pengadilan sudah tepat dan pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp10, 7 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Absen Saat Salat Idulfitri, Yaqut Ternyata di Luar Rutan
- Prabowo dan Megawati Bahas Isu Geopolitik Global di Istana Jakarta
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








