Advertisement
Pengampunan Pajak Jilid II Jadi Terobosan Tambah Duit Negara
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). - Antara/Atika Fauziyyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai gagasan pemerintah tentang tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menambah penerimaan negara.
"Kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi bisa menjadi modal kuat untuk menerapkan pengampunan pajak jilid kedua. Namun, konsep dan desainnya harus disusun secara matang guna menutupi kelemahan pada penerapan pengampunan pajak jilid pertama," kata Mukhamad Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Advertisement
Menurut Misbakhun, gagasan penerapan pengampunan pajak kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan bagi pemerintah. "Kami di DPR, menilai gagasan ini harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” ujar Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan, pengampunan pajak kedua harus didasarkan atas pemikiran kuat dan alasan tepat, yakni perlunya pengampunan pajak kedua disampaikan kepada publik secara baik.
BACA JUGA
"Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah yakni konsep dan desain pengampunan pajak kedua dapat dijelaskan dengan baik," katanya.
Politisi Partai Golkar ini mencontohkan, negara lain yang menerapkan beberapa kali pengampunan pajak, antara lain, Afrika Selatan, yakni melaksanakan dua kali pengampunan pajak sejak berakhirnya politik "apartheid" pada awal dekade 1990-an.
"Italia juga melaksanakan pengampunan pajak secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan pengampunan pajak tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali,” paparnya.
Karena itu, Misbakhun memberikan sejumlah catatan, jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program pengampunan pajak, agar mengevaluasi penerapan pengampunan pajak pertama, yang meskipun berhasil, tapi masih memiliki dua kelemahan.
Misbakhun menjelaskan, kelemahan pertama, jangka waktu pengampunan pajak relatif singkat, sehingga wajib pajak menjadi tergesa-gesa. Kelemahan kedua, pada pengampunan pajak pertama, waktu sosialisasinya singkat sehingga memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya.
"Jika pemerintah serius hendak menggulirkan pengampunan pajak kedua, maka desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah program pengampunan pajak pertama," katanya.
Menurut dia, bagaimanapun pengampunan pajak pertama telah memberi dampak besar bagi basis pajak di Indonesia. "Jika pemerintah ingin menggulirkan pengampunan pajak kedua, itu langkah berani yang harus benar-benar disiapkan secara matang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Jelang Lawan Kendal, PSS Sleman Asah Bola Mati dan Crossing
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
Advertisement
Advertisement







