Advertisement

Popok Bayi Sekali Pakai Akan Diberi Label SNI

Newswire
Selasa, 06 Agustus 2019 - 12:07 WIB
Sunartono
Popok Bayi Sekali Pakai Akan Diberi Label SNI Ilustrasu bayi berjenis kelamin perempuan. - Ist/ dok

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Standardisasi Nasional (BSN) sedang menyiapkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk popok bayi sekali pakai untuk mengatur kriteria popok bayi agar aman dan nyaman digunakan bayi.

"Saat ini, belum ada standar yang memberikan jaminan akan mutu popok bayi sekali pakai. Untuk itu, BSN tengah menyusun SNI tentang popok bayi sekali pakai," kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN Wahyu Purbowasito, Senin (5/8/2019).

Advertisement

Hingga saat ini kategori popok bayi sekali pakai sangat beragam mulai kategori untuk bayi baru lahir hingga bayi mencapai berat 18 kg. Di sisi lain, masih ada kekhawatiran akan efek samping penggunaan popok bayi sekali pakai yang menimbulkan ruam atau iritasi pada kulit bayi di sekitar bokong, paha, serta alat kelamin.

BSN telah menetapkan SNI 7617:2013 tentang Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Berdasarkan Permenperin nomor 07/M-IND/PER/2/2014, SNI 7617:2013 diberlakukan wajib untuk pakaian bayi.

Dalam petunjuk teknis yang tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 07/BIM/PER/5/2014, yang dimaksud pakaian bayi adalah pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai berusia 36 bulan.

Wahyu menuturkan dalam peraturan tersebut, yang dimaksud popok adalah popok kain, bukan popok sekali pakai yang berbahan polimer absorben super.

Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Popok bayi sekali pakai ini menetapkan persyaratan dan metode uji popok bayi sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari, baik menggunakan perekat maupun berbentuk celana yang terbuat dari polimer absorben super (Super Absorbent Polymer/SAP).

RSNI itu mencakup beberapa persyaratan, diantaranya harus tahan luntur, kadar pH antara 4,0 – 8,7, serta mampu menyerap air kencing tidak kurang dari tiga kali berat awal produk.

Wahyu mengharapkan dengan persyaratan-persyaratan tersebut, bayi dapat terlindungi dari ruam popok ataupun efek samping lainnya. Saat ini, RSNI Popok Bayi Sekali Pakai sudah dalam tahap jajak pendapat.

Wahyu mengajak seluruh kalangan untuk turut berpartisipasi dalam jajak pendapat yang berlangsung hingga 2 September 2019. Jajak pendapat RSNI dapat diakses dalam laman sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS.

"Pada dasarnya, penyusunan SNI berdasarkan konsensus. Silakan masyarakat menganggapi RSNI Popok Bayi Sekali Pakai dengan mengunjungi website BSN," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement