IHSG Diprediksi Menguat, Menkeu Purbaya: Tinggal Tunggu Waktu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.
Ilustrasu bayi berjenis kelamin perempuan. /Ist- dok
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Standardisasi Nasional (BSN) sedang menyiapkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk popok bayi sekali pakai untuk mengatur kriteria popok bayi agar aman dan nyaman digunakan bayi.
"Saat ini, belum ada standar yang memberikan jaminan akan mutu popok bayi sekali pakai. Untuk itu, BSN tengah menyusun SNI tentang popok bayi sekali pakai," kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN Wahyu Purbowasito, Senin (5/8/2019).
Hingga saat ini kategori popok bayi sekali pakai sangat beragam mulai kategori untuk bayi baru lahir hingga bayi mencapai berat 18 kg. Di sisi lain, masih ada kekhawatiran akan efek samping penggunaan popok bayi sekali pakai yang menimbulkan ruam atau iritasi pada kulit bayi di sekitar bokong, paha, serta alat kelamin.
BSN telah menetapkan SNI 7617:2013 tentang Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Berdasarkan Permenperin nomor 07/M-IND/PER/2/2014, SNI 7617:2013 diberlakukan wajib untuk pakaian bayi.
Dalam petunjuk teknis yang tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 07/BIM/PER/5/2014, yang dimaksud pakaian bayi adalah pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai berusia 36 bulan.
Wahyu menuturkan dalam peraturan tersebut, yang dimaksud popok adalah popok kain, bukan popok sekali pakai yang berbahan polimer absorben super.
Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Popok bayi sekali pakai ini menetapkan persyaratan dan metode uji popok bayi sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari, baik menggunakan perekat maupun berbentuk celana yang terbuat dari polimer absorben super (Super Absorbent Polymer/SAP).
RSNI itu mencakup beberapa persyaratan, diantaranya harus tahan luntur, kadar pH antara 4,0 – 8,7, serta mampu menyerap air kencing tidak kurang dari tiga kali berat awal produk.
Wahyu mengharapkan dengan persyaratan-persyaratan tersebut, bayi dapat terlindungi dari ruam popok ataupun efek samping lainnya. Saat ini, RSNI Popok Bayi Sekali Pakai sudah dalam tahap jajak pendapat.
Wahyu mengajak seluruh kalangan untuk turut berpartisipasi dalam jajak pendapat yang berlangsung hingga 2 September 2019. Jajak pendapat RSNI dapat diakses dalam laman sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS.
"Pada dasarnya, penyusunan SNI berdasarkan konsensus. Silakan masyarakat menganggapi RSNI Popok Bayi Sekali Pakai dengan mengunjungi website BSN," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.
Film Jangan Buang Ibu karya Leo Pictures akan menggelar Gala Premiere di 20 kota termasuk Yogyakarta sebelum tayang 25 Juni 2026.
Fathul Wahid bukan dikenal sebagai penyair. Dia akademisi, Guru Besar Sistem Informasi, dan Rektor UII. Justru karena itulah puisinya terasa menarik.
DSI resmi jadi BUMN baru pengelola ekspor SDA. Siap kendalikan sawit, batu bara, dan ferro alloy mulai 2026.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas