Advertisement

Pabrik di Malaysia Kenakan Denda Bagi Karyawan yang Salat saat Jam Kerja

Ginanjar Saputra
Kamis, 01 Agustus 2019 - 17:07 WIB
Sunartono
Pabrik di Malaysia Kenakan Denda Bagi Karyawan yang Salat saat Jam Kerja Ilustrasi salat. (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, SELANGOR —Sebuah pabrik di Kapar Selangor, Malaysia sedang ramai diperbincangkan warganet karena memiliki aturan ketat terhadap pegawai. Pihak manajemen di pabrik tersebut melarang pegawainya menunaikan salat di jam kerja. Jika ada yang melanggar, maka akan didenda senilai 500 Ringgit atau sekitar Rp1,7 juta.

Peraturan itu tertuang dalam memo yang diedarkan, Selasa (30/7/2019). "Manajemen mengingatkan setiap pekerja bahwa tidak diperbolehkan pergi salat selama jam kerja, kecuali saat makan siang. Jika para pekerja melanggar aturan baru ini, denda RM500 akan dikeluarkan untuk setiap kesalahan yang dibuat," begitu bunyi memo yang dikutip World of Buzz, Kamis (1/8/2019).

Advertisement

World of Buzz menyebut pabrik tersebut terletak di Taman Perindustrian Sungai Kapar, Selangor, Malaysia. Sayang, identitas pabrik tak disebutkan secara terperinci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan

Sleman
| Minggu, 06 Juli 2025, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement