Advertisement

Pabrik di Malaysia Kenakan Denda Bagi Karyawan yang Salat saat Jam Kerja

Ginanjar Saputra
Kamis, 01 Agustus 2019 - 17:07 WIB
Sunartono
Pabrik di Malaysia Kenakan Denda Bagi Karyawan yang Salat saat Jam Kerja Ilustrasi salat. (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, SELANGOR —Sebuah pabrik di Kapar Selangor, Malaysia sedang ramai diperbincangkan warganet karena memiliki aturan ketat terhadap pegawai. Pihak manajemen di pabrik tersebut melarang pegawainya menunaikan salat di jam kerja. Jika ada yang melanggar, maka akan didenda senilai 500 Ringgit atau sekitar Rp1,7 juta.

Peraturan itu tertuang dalam memo yang diedarkan, Selasa (30/7/2019). "Manajemen mengingatkan setiap pekerja bahwa tidak diperbolehkan pergi salat selama jam kerja, kecuali saat makan siang. Jika para pekerja melanggar aturan baru ini, denda RM500 akan dikeluarkan untuk setiap kesalahan yang dibuat," begitu bunyi memo yang dikutip World of Buzz, Kamis (1/8/2019).

Advertisement

World of Buzz menyebut pabrik tersebut terletak di Taman Perindustrian Sungai Kapar, Selangor, Malaysia. Sayang, identitas pabrik tak disebutkan secara terperinci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola

Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola

Jogja
| Senin, 30 Maret 2026, 17:57 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement