Advertisement
Pabrik di Malaysia Kenakan Denda Bagi Karyawan yang Salat saat Jam Kerja
Ilustrasi salat. (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, SELANGOR —Sebuah pabrik di Kapar Selangor, Malaysia sedang ramai diperbincangkan warganet karena memiliki aturan ketat terhadap pegawai. Pihak manajemen di pabrik tersebut melarang pegawainya menunaikan salat di jam kerja. Jika ada yang melanggar, maka akan didenda senilai 500 Ringgit atau sekitar Rp1,7 juta.
Peraturan itu tertuang dalam memo yang diedarkan, Selasa (30/7/2019). "Manajemen mengingatkan setiap pekerja bahwa tidak diperbolehkan pergi salat selama jam kerja, kecuali saat makan siang. Jika para pekerja melanggar aturan baru ini, denda RM500 akan dikeluarkan untuk setiap kesalahan yang dibuat," begitu bunyi memo yang dikutip World of Buzz, Kamis (1/8/2019).
Advertisement
World of Buzz menyebut pabrik tersebut terletak di Taman Perindustrian Sungai Kapar, Selangor, Malaysia. Sayang, identitas pabrik tak disebutkan secara terperinci.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Astra Motor Yogya Juara FeVoSH 2026, Guru SMK Imogiri Raih Podium
- HPCI Jogja Rayakan 12 Tahun, 500 Bikers Padati Montero
- AHRS 2026 Cetak 10 Pebalap Muda Siap Tembus Dunia
- Google Rilis Gemini Lyria 3, Foto Bisa Jadi Lagu
- Resmi Mulai 2027, Phillip Island Ditinggal, MotoGP Digelar di Adelaide
- Taman Budaya Bantul Segera Dibangun Seusai Lebaran 2026
- Di Forum AS, Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang
Advertisement
Advertisement




