Advertisement
Pabrik di Malaysia Kenakan Denda Bagi Karyawan yang Salat saat Jam Kerja
Ilustrasi salat. (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, SELANGOR —Sebuah pabrik di Kapar Selangor, Malaysia sedang ramai diperbincangkan warganet karena memiliki aturan ketat terhadap pegawai. Pihak manajemen di pabrik tersebut melarang pegawainya menunaikan salat di jam kerja. Jika ada yang melanggar, maka akan didenda senilai 500 Ringgit atau sekitar Rp1,7 juta.
Peraturan itu tertuang dalam memo yang diedarkan, Selasa (30/7/2019). "Manajemen mengingatkan setiap pekerja bahwa tidak diperbolehkan pergi salat selama jam kerja, kecuali saat makan siang. Jika para pekerja melanggar aturan baru ini, denda RM500 akan dikeluarkan untuk setiap kesalahan yang dibuat," begitu bunyi memo yang dikutip World of Buzz, Kamis (1/8/2019).
Advertisement
World of Buzz menyebut pabrik tersebut terletak di Taman Perindustrian Sungai Kapar, Selangor, Malaysia. Sayang, identitas pabrik tak disebutkan secara terperinci.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap THR Forkopimda dari Pemerasan Bupati Cilacap
- Arus Mudik Tol Cipali Mulai Naik, Diskon Tarif 30 Persen Mulai Berlaku
- OTT KPK Bupati Cilacap, Begini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
- Mudik Lebaran 2026: Penumpang Terminal Giwangan Jogja Naik 15 Persen
- Exeed EX7 SUV Listrik Chery Terungkap, Tenaga 230 kW
- Puncak Mudik Terminal Mandala Lebak Diprediksi 17-18 Maret
- H-6 Lebaran, 23.610 Kendaraan Melintas GT Cikampek Utama
Advertisement
Advertisement





