Advertisement

Laporan Pengaduan THR Menurun, Menaker Sebut Kesadaran Pengusaha Meningkat

Newswire
Selasa, 11 Juni 2019 - 21:47 WIB
Nina Atmasari
 Laporan Pengaduan THR Menurun, Menaker Sebut Kesadaran Pengusaha Meningkat Ilustrasi rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Kementerian Ketenagakerjaan merilis jumlah pengaduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilaporkan ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Kemenaker, tahun ini, mengalami penurunan.

Siaran pers Kemnaker, Selasa (11/6/2019), menyebutkan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima sebanyak 251 pengaduan.

Advertisement

Jumlah pengaduan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2019 tersebut turun 21 persen dibandingkan tahun 2018 yang tercatat ada 318 pengaduan. Sedangkan pada 2017 tercatat ada 412 pengaduan.

Dari 251 pengaduan THR, sebanyak 142 perusahaan diantaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah Lebaran.

Sejumlah pengaduan THR itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat ada 67 perusahaan, Banten 26 perusahaan, DIY ada 15 perusahaan, Jawa Tengah ada delapan perusahaan, Jawa Timur ada 21 perusahaan, Sumatera Barat satu perusahaan, Kalimantan Timur dua perusahaan dan Jambi dua perusahaan.

"Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemnaker, terjadi tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kami terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Hanif mengatakan penurunan pengaduan permasalahan pembayaran THR merupakan hasil dari upaya Kemnaker untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

"Kesadaran para pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," kata Hanif.

Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menaker Hanif juga memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah.

Hanif berharap ke depan jumlah pengaduan permasalahan THR terus menurun. Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki iklim ketenagakerjaan melalui regulasi yang berpihak ke semua pihak terkait.

Selain menerima pengaduan pembayaran THR, Kemnaker juga menerima konsultasi terkait pembayaran THR pada 2019. Tercatat ada 525 konsultasi yang terdiri dari 486 terkait konsultasi THR dan 39 konsultasi non-THR.

Kementerian Ketenagakerjaan membuka layanan Posko THR 2019 mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Laporan pengaduan dan konsultasi THR diterima lewat laporan langsung ke Posko THR atau via telepon, surat elektronik maupun pesan WhatsApp/SMS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement