Advertisement
4 Aktivis Lingkungan yang Menentang PT RUM Sukoharjo Dinyatakan Bebas
Lima aktivis penentang PT Rayon Utama Makmur, Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo, sebelum melakukan reka ulang di ruang Satpam PT RUM, Kamis (22/3/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI - SOLOPOS)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Empat warga Nguter, Sukoharjo, yang terlibat dalam penolakan PT Rayon Utama Makmur (RUM) akhirnya bisa menghirup udara segar mulai Rabu (25/7/2019). Empat orang yang dianggap sebagai aktivis lingkungan karena menentang PT RUM itu dinyatakan bebas bersyarat.
Keempat aktivis yang dinyatakan bebas bersyarat itu, yakni Kelvin Ferdiansyah Subekti, Sukemi, Sutarno, dan Brilian. Empat orang itu sebelumnya divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Pendamping hukum keempat aktivis lingkungan penentang PT RUM Sukoharjo dari LBH Semarang, Arif Syamsudin, membenarkan perihal pembebasan bersyarat yang diterima kliennya tersebut.
“Putusan kasasi dari MA. empat orang itu masing-masing pidananya satu tahun enam bulan. Setelah dikomunikasikan dengan keluarga, mereka bersedia mengajukan bebas bersyarat dan cuti bersyarat. Sekitar dua bulan lalu prosesnya dan sudah ditetapkan. Hari ini keluar,” terang Arif kepada wartawan di Semarang, Kamis (25/7/2019).
BACA JUGA
Sementara itu, untuk satu aktivis lainnya yang juga dinyatakan bersalah, M. Hisbun Payu alias Is, belum bebas. Arif mengungkapkan jika mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu menolak untuk mengajukan pembebasan bersyarat dan memilih menjalani masa hukumannya secara murni.
Kelima aktivis itu dinyatakan bersalah setelah menggelar aksi menentang PT RUM Sukoharjo yang dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan. Aksi demo digelar di depan pabrik PT RUM, 23 Februari 2018 lalu.
Mereka ditangkap atas tuduhan Pasal 187 ayat 1 dan 2 serta pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan Barang.
Pada persidangan yang digelar di PN Semarang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut keempat aktivis itu dengan hukuman penjara 4 tahun dipotong masa tahanan. Sementara, Is dituntut hukuman penjara paling lama, yakni 4 tahun 6 bulan.
Namun, kelima aktivis itu mengajukan banding dan hakim memberikan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan untuk keempat aktivis yang dinyatakan bebas bersyarat. Sedang Is divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Exit Tol Purwomartani Berhasil Kurangi Kepadatan Arus di Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- AFC Hukum Malaysia, Vietnam Lolos Piala Asia 2027
- Bocoran iPhone 18 Pro Max: Lebih Berat, Performa Makin Ganas
- Mudik Lebaran 2026, 28 Masjid di Kulonprogo Buka 24 Jam
- Bank Jateng Berangkatkan Ribuan Perantau Mudik Gratis
- Liga Champions Malam Ini: City Terancam, Arsenal Berharap
- MAN 2 Yogyakarta Buka PMBM dengan Modal 429 Prestasi
Advertisement
Advertisement




