Advertisement

Mengemplang Pajak, 3 Tempat Usaha Disegel

Newswire
Kamis, 25 Juli 2019 - 02:57 WIB
Sunartono
Mengemplang Pajak, 3 Tempat Usaha Disegel Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG--Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang menyegel dua restoran dan satu hotel di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut karena mengemplang pajak.

Kabid Pembukuan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Elly Asmara di Semarang, Rabu, mengatakan, ketiga restoran tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya. “Ada yang menunggak, ada yang belum pernah bayar sama sekali," katanya.

Advertisement

Ketiga tempat usaha yang disegel tersebut masing-masing warung Soto Pak Man di Jalan Pamularsih, Hotel Nozz di Jalan Amarta dan Seven Bar Cafe di Jalan Puri Anjasmoro. Besaran pajak yang harus dibayarkan ketiga tempat usaha itu sendiri, kata dia, juga bervariasi.

Ia mencontohkan warung Soto Pak Man belum pernah sekalipun membayar atau pun melaporkan usahanya. Restoran yang biasa menjadi lokasi favorit para pejabat ibu kota itu belum bisa ditentukan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Menurut Elly ketiga tempat usaha itu akan ditutup sementara hingga kewajibannya dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement