Advertisement
Mengemplang Pajak, 3 Tempat Usaha Disegel

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang menyegel dua restoran dan satu hotel di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut karena mengemplang pajak.
Kabid Pembukuan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Elly Asmara di Semarang, Rabu, mengatakan, ketiga restoran tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya. “Ada yang menunggak, ada yang belum pernah bayar sama sekali," katanya.
Advertisement
Ketiga tempat usaha yang disegel tersebut masing-masing warung Soto Pak Man di Jalan Pamularsih, Hotel Nozz di Jalan Amarta dan Seven Bar Cafe di Jalan Puri Anjasmoro. Besaran pajak yang harus dibayarkan ketiga tempat usaha itu sendiri, kata dia, juga bervariasi.
Ia mencontohkan warung Soto Pak Man belum pernah sekalipun membayar atau pun melaporkan usahanya. Restoran yang biasa menjadi lokasi favorit para pejabat ibu kota itu belum bisa ditentukan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Menurut Elly ketiga tempat usaha itu akan ditutup sementara hingga kewajibannya dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
Advertisement
Advertisement