Mendiktisaintek Ungkap Motif Fabrikasi Riset demi Travel Grant
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut dugaan fabrikasi riset oleh WNI di Denmark dilakukan untuk memperoleh travel grant konferensi internasional.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, SEMARANG--Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang menyegel dua restoran dan satu hotel di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut karena mengemplang pajak.
Kabid Pembukuan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Elly Asmara di Semarang, Rabu, mengatakan, ketiga restoran tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya. “Ada yang menunggak, ada yang belum pernah bayar sama sekali," katanya.
Ketiga tempat usaha yang disegel tersebut masing-masing warung Soto Pak Man di Jalan Pamularsih, Hotel Nozz di Jalan Amarta dan Seven Bar Cafe di Jalan Puri Anjasmoro. Besaran pajak yang harus dibayarkan ketiga tempat usaha itu sendiri, kata dia, juga bervariasi.
Ia mencontohkan warung Soto Pak Man belum pernah sekalipun membayar atau pun melaporkan usahanya. Restoran yang biasa menjadi lokasi favorit para pejabat ibu kota itu belum bisa ditentukan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Menurut Elly ketiga tempat usaha itu akan ditutup sementara hingga kewajibannya dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut dugaan fabrikasi riset oleh WNI di Denmark dilakukan untuk memperoleh travel grant konferensi internasional.
Bocoran spesifikasi iPhone Ultra mengungkap penggunaan teknologi vapor chamber dan engsel liquid metal untuk atasi overheat serta masalah engsel longgar.
Posko SPMB Sleman mulai ramai didatangi calon murid dan orang tua. Pertanyaan terbanyak terkait jadwal pendaftaran serta validasi data afirmasi.
10 wakil Indonesia langsung hadapi unggulan dunia di babak 32 besar. Cek jadwal lengkap dan prediksi laga panas Rabu ini.
Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.