Advertisement

Marah Sama Pacar Lalu Sebar Foto Bugilnya, Pria Ponorogo Ditangkap Polisi

Abdul Jalil
Senin, 22 Juli 2019 - 21:47 WIB
Nina Atmasari
Marah Sama Pacar Lalu Sebar Foto Bugilnya, Pria Ponorogo Ditangkap Polisi Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, menanyai pelaku penyebaran video mesum, Senin (22/7 - 2019). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Advertisement

Harianjogja.com, PONOROGO -- Seorang pria ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo lantaran diduga menyebarkan video setengah bugil siswi SLTA di Kabupaten Ponorogo.

Pria berinisial CAP, 21, warga Kecamatan Pulung, Ponorogo, itu diketahui merupakan kekasih siswi yang ada di video tersebut. "Pelaku ditangkap petugas di rumah saudaranya di Gresik," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant saat jumpa pers, Senin (22/7/2019).

Advertisement

Kapolres menuturkan CAP merupakan kekasih siswi dalam video asusila yang tersebar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Siswi itu berinisial TPN, 16, warga Ponorogo.

Dari pengakuannya, CAP telah melakulan hubungan suami istri dengan TPN beberapa kali. Kali pertama hubungan badan dilakukan di rumah CAP pada 2017. Selanjutnya kedua sejoli itu kembali melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel kawasan Ngebel pada Februari 2019 dan Juni 2019.

Radiant menuturkan video tersebut disebarkan CAP karena TPN tidak mau lagi diajak berhubungan intim. Tersebarnya video tersebut sampai ke telinga orang tua TPN.

Orang tua TPN kemudian menanyakan kebenaran itu kepada anak mereka. "Korban mengakui yang ada di dalam foto dan video yang tersebar di media sosial adalah dirinya. Korban juga mengakui foto dan video itu pernah dikirimkan ke pacarnya, CAP," kata dia.

Orang tua TPN kemudian mendatangi rumah CAP untuk meminta penjelasan atas beredarnya video itu. Namun, saat itu orang tua TPN tidak bisa menemui CAP.

Orang tua TPN kemudian mendatangi Polsek Pulung untuk melaporkan kasus tersebut, Kamis (18/7/2019). Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap CAP.

CAP akan dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 19/2016 tentang Perubahan aras UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Resmi Ditahan KPK

Jogja
| Sabtu, 09 Desember 2023, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement